BERITA UTAMAKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigiSOROTAN

36,5 Liter Minuman Keras,Di Amankan Oleh Pihak Polres Sigi

BIDIKSULTENG.COM,SIGI- Senin 22 Agustus 2022 pukul 11.30 wita, bertempat di desa Maranatha kecamatan Sigi biromaru kabupaten Sigi Personil Polres Sigi melaksanakan Operasi terhadap penyakit masyarakat yakni razia terhadap tempat atau kios yang disinyalir menjual minuman keras, serta mendatangi lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat peredaran miras

Dalam operasi tersebut polres Sigi berhasil mengamankan 36,5 liter miras jenis Cap tikus dengan mengamankan 1 orang pemilik miras yaitu Lk.KT(53) alamat desa Maranata

Dalam arahannya Kasat Narkoba polres Sigi AKP Janni sagala menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polres sigi dapat sesuai prosedur, apabila menyita babuk yang merupakan barang milik orang lain kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan Miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat.

“Kita menyita dan melakukan pembinaan terhadap penjual miras dengan membuatkan berita acara penyitaan serta melakukan pembinaan agar tidak melakukan penjualan lagi hal ini tentunya selain diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain bermanfaat”imbuhnya

Setelah melakukan penertiban terhadap tempat penjualan miras jenis saguaer selanjutnya Personil Polres sigi mengamankan babuk Miras bersama pemilik di Mapolres Sigi guna dilakukan pemerikasaan dan pembinaan, kegiatan berlangsung aman dan lancar.

(HPS/ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close