
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Gubernur Anwar Hafid: Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157/2026
Hal itu disampaikan Anwar Hafid kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurut Anwar, janji tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/8/2026)
Bidiksulteng.com,JAKARTA — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.
Hal itu disampaikan Anwar Hafid kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurut Anwar, janji tersebut disampaikan Bahlil dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.
“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026), yang juga dihadiri Ketua Bapak HM Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar.
Sulteng Usulkan Dua Poin Revisi
Anwar mengatakan terdapat dua hal penting yang diusulkan untuk direvisi karena berkaitan dengan kepentingan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Pertama, kata Anwar, Sulawesi Tengah meminta agar daerah yang menjadi lokasi penghasil sekaligus pengolahan industri tambang, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu, masuk dalam penetapan daerah penghasil dan pengolah.
Kedua, pemerintah daerah mengusulkan revisi terkait Izin Usaha Industri (IUI), sehingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diberlakukan di mulut tambang dalam rangka hilirisasi sektor hulu dapat ditingkatkan dan diterapkan secara lebih berkeadilan.
“Produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan, sehingga daerah penghasil dan pengolahan mendapatkan penerimaan daerah mendekati hasil dari mulut industri,” kata Anwar.
Ia juga mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Menurut Anwar, hal tersebut berkaitan dengan usulan revisi IUI.
“Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako, Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Bahlil Disebut Minta Aturan Ditinjau
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sejumlah pernyataannya di berbagai media menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.
Terkait persoalan tersebut, Bahlil disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk mencari landasan aturan guna meninjau dan merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang daerah penghasil dan daerah pengolah.
Langkah itu berkaitan dengan aspirasi mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan, termasuk Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Bahlil juga menyatakan komitmen untuk memastikan daerah yang memiliki aktivitas tambang dan hilirisasi memperoleh manfaat fiskal secara adil sesuai ketentuan.
Menurut keterangan yang disampaikan, Menteri ESDM memberikan waktu singkat kepada jajaran terkait untuk meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah tersebut.
Kebijakan peninjauan Kepmen 157/2026 tersebut diharapkan dapat memperhitungkan rantai pasok serta kontribusi aktivitas pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah secara proporsional.
Fraksi PKB DPRD Sulteng Apresiasi
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas Safri.
Mantan anggota DPRD Morowali Utara itu menilai pengawalan terhadap proses revisi diperlukan agar usulan yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat segera memperoleh kejelasan.
Rencana revisi Kepmen tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Sulawesi Tengah, terutama terkait posisi daerah penghasil dan pengolah serta mekanisme penerimaan dari sektor pertambangan dan hilirisasi.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






