BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Palu

Rakor mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di daerah, khususnya pada poin ketujuh Asta Cita yang berkaitan dengan penguatan reformasi hukum.

Bidiksulteng.com,PALU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).

Rakor mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di daerah, khususnya pada poin ketujuh Asta Cita yang berkaitan dengan penguatan reformasi hukum.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.

Menurut Cheka, tata kelola regulasi nasional saat ini masih menghadapi tantangan karena tingginya jumlah peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut memerlukan budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah yang tidak hanya berorientasi pada pembentukan peraturan, tetapi juga memastikan kualitas, implementasi, serta manfaat dari produk hukum yang dihasilkan.

Karena itu, Kemendagri tengah menyusun dan mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah.

“Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” kata Cheka.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011–2021, mengapresiasi penyelenggaraan rakor tersebut.

Menurut Longki, forum koordinasi seperti ini penting agar pemerintah daerah tidak bekerja secara terpisah dalam menyusun regulasi.

“Daerah di Sulawesi harus saling belajar, saling berbagi praktik baik, saling memperkuat kapasitas perancang regulasi, dan saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah,” ujarnya.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional.

Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis untuk mendukung reformasi hukum nasional.

Selain itu, evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan otonomi daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Rakor dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, serta akademisi dari Universitas Tadulako.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah provinsi regional Sulawesi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi regional Sulawesi, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi regional Sulawesi, sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota, serta unsur masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Penulis   : MSG

Editor     : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close