BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Polisi Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Guru P3K terhadap Tiga Siswi SD di Palu

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena para korban masih berusia delapan tahun. Dugaan peristiwa itu dilaporkan terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tatanga.

Bidiksulteng.com,PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu tengah menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan yang masih berstatus siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena para korban masih berusia delapan tahun. Dugaan peristiwa itu dilaporkan terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tatanga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pihak kepolisian pada 10 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Terduga pelaku dalam kasus ini disebut berinisial RBY, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolresta Palu melalui Ps. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang saat ini sedang ditangani penyidik.

“Benar, kasus tersebut sementara ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Palu dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurut kepolisian, penyidik masih mendalami keterangan para korban, saksi-saksi, serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Palu belum menyampaikan secara rinci kronologi kejadian maupun hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Aparat juga belum mengungkapkan secara lengkap konstruksi perkara karena proses hukum masih berlangsung.

Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak anak.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban tidak dipublikasikan untuk menjaga keamanan dan masa depan anak.

Sementara itu, terhadap pihak yang dilaporkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polresta Palu menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan yang dilakukan.

Penulis : Tim
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close