BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPaluPOLHUKAM

Ditreskrimsus Polda Sulteng Tangkap Pelaku Penipuan dan Penjebol Wibsite Untad

BIDIKSULTENG.COM, PALU- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah berhasil mengungkap dan meringkus dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan penjebolan website Universitas Tadulako (UNTAD) Palu

Dalam jumpa pers yang digelar Polda Sulteng Rabu ( 13/1/2021) Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Suparanoto S.IK di dampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Afrizal menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 4 November 2020 dari staf UNTAD tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan melakukan manipulasi data

“Dua pelaku yakni MYT dan RA melakukan aksinya sejak tahun 2014 dengan cara melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari pihak universitas,” ungkapnya

Lanjut dikatakannya bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua calon mahasiswa yang melakukan klarifikasi dengan rektor tentang adanya pesan melalui whatsapp grup dengan akun “Admin Untad” yang menawarkan jasa pengurusan masuk prodi kedokteran tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan,

Informasi tersebut akhirnya dilaporkan pihak Untad ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng

“Selain modus tersebut diatas, tersangka MYT sebagai “Admin Untad” juga membagikan surat edaran palsu dari Untad tentang kebijakan Untad terkait penambahan kuota fakultas kedokteran dan ilmu Pendidikan program studi kedokteran yang terdaftar dalam semester berikut, tahun akademik 2020/2021” Jelas Didik

Didik juga menjelaskan tersangka MYT (26) berprofesi sebagai service computer berlamat di jalan S.Parman Palu, dalam aksinya dibantu RA (24 th) alamat di desa Surumana Kec. Benawa Selatan Kab. Donggala, sesuai pengakuannya pada tahun 2014 juga pernah menjebol website milik Untad,

Atas kepiawaiannya tersebut tersangka dengan imbalan tertentu dapat membantu merubah nilai semester per SKS, merubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP menjadi lebih rendah dari yang sebenarnya serta meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam UMPTN dengan bayaran tertentu.

“Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sulteng,” kata Afrizal menambahkan

Lanjut Afrizal mengatakan ada pun barang bukti yang disita penyidik dari hasil kejahatan diduga mencapai milyaran rupiah yaitu berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Toyota Calya, satu unit mobil Suzuki Karimun,

Berikutnya ada tiga lembar sertifikat tanah, dua buah laptop, satu lembar kwitansi pembelian rumah di Jalan Merpati senilai Rp 150 juta, uang tunai Rp 240 juta, dan lain-lain,

“Terhadap kedua tersangka MYT dan RA penyidik menjerat dengan undang undang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya

(Uby/hms)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close