
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Dua Perkara Restorative Justice Secara Daring
Kegiatan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis, berkeadilan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidiksulteng.com,Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Senin (4/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis, berkeadilan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, dua perkara diajukan oleh masing-masing satuan kerja daerah, yaitu Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Perkara Morowali: Pengancaman dalam Lingkup Keluarga
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Husna alias Una, yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Insiden terjadi pada 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Morowali. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen kelapa sawit yang melibatkan tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung.
Pertengkaran tersebut memicu tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan luka gores pada leher korban. Berdasarkan visum Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores akibat benda tajam.
Perkara ini memenuhi syarat diajukan untuk penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena:
- ancaman pidana di bawah 5 tahun,
- tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
- terdapat hubungan keluarga yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan,
- korban telah pulih,
- para pihak sepakat berdamai,
- permohonan sesuai Pasal 79, 80, dan 85 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Perkara Parigi Moutong: Penggelapan Sepeda Motor
Perkara kedua diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka Fandi, yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban namun tidak mengembalikannya, dan kemudian menggadaikan kendaraan tersebut untuk kebutuhan ekonomi.
Dalam perjalanannya, tersangka menunjukkan iktikad baik dengan menebus kembali sepeda motor, mengakui kesalahan, serta meminta maaf kepada korban. Korban pun memberikan maaf tanpa syarat, dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian.
Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial dekat dengan korban, sehingga penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai lebih bermanfaat bagi harmoni sosial masyarakat.
Komitmen Kejaksaan Wujudkan Keadilan yang Memulihkan
Melalui ekspose tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa restorative justice adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak sekadar berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan, rekonsiliasi, dan perlindungan kepentingan korban serta masyarakat.
Setiap permohonan penghentian penuntutan wajib memenuhi syarat formil dan materil agar tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian dapat tercapai secara optimal.
Pada akhir ekspose, kedua perkara resmi disetujui penghentian penuntutannya.
Editor : Bidiksulteng.com






