BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Polres Sigi Amankan Terduga Penyalahguna Sabu di Kulawi Selatan

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, S.H., menjelaskan pada Jumat (23/4/2026) bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga.

Bidiksulteng.com,SIGI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sigi. Seorang pria berinisial YJ (32) diamankan di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi Selatan, pada Senin (13/4/2026).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, S.H., menjelaskan pada Jumat (23/4/2026) bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga.

“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan. Pada waktu yang tepat, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan YJ,” ujar Iptu Chandra.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat Desa Poleroa Makuhi, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,39 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini, YJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk kepentingan proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu upaya pemberantasan narkotika, serta mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin,” tutur Iptu Chandra.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close