BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Kejati Sulteng Paparkan Capaian Penanganan Korupsi Selama Sembilan Bulan

Kajati Sulteng menegaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menaruh perhatian besar pada penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan karena tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan tata kelola pemerintahan.

Bidiksulteng,com,Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja penegakan hukum, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi, selama sembilan bulan masa jabatannya. Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026).

Dalam laporannya, Kajati menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejati Sulteng telah melakukan 11 penyidikan kasus korupsi dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dari total penyidikan tersebut, sembilan perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kasus-kasus tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pertambangan hingga perbankan daerah.

Salah satu perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara yang berada pada wilayah hukum perusahaan PT Cocoman. Dugaan penambangan ilegal menjadi salah satu fokus penyidikan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus lainnya meliputi dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Donggala yang berkaitan dengan kegiatan tambang ilegal oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Kejati juga menangani dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR), serta lanjutan penyidikan perkara Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tersangka berinisial Yulianti.

Kajati Sulteng menegaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menaruh perhatian besar pada penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan karena tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan tata kelola pemerintahan.

Sebagai bagian dari penyidikan kasus PT Cocoman, tim Kejati telah melakukan penggeledahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, serta sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta sejumlah barang bukti lain.

Di lokasi tambang PT Cocoman di Morowali Utara, tim turut mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, di antaranya:

  • 1 unit DC Hilux
  • 1 unit single drum roller Liu Gong 6611E
  • 1 unit motor grader Liu Gong 6611E
  • 1 unit bulldozer Komatsu 101
  • 2 unit dump truck Hino FM320TI tanpa pelat nomor
  • 1 unit truk Howo
  • 3 unit excavator Volvo
  • 1 unit excavator Sumitomo SH330
  • 2 unit Triton

Kajati menjelaskan bahwa barang bukti tersebut saat ini masih dititipkan di lokasi perusahaan karena membutuhkan waktu dan sumber daya untuk proses pemindahannya.

Selanjutnya, Kejati Sulteng akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai mengetahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.

Kajati menegaskan bahwa Kejati Sulteng berkomitmen melanjutkan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close