BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi

Ketua Pansus III MemberikanLaporan Hasil Kerja Dalam Rapat Paripurn

Bidiksulteng.COM, SIGI – Panitia Khusus alias Pansus III DPRD Sigi yang membahas Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberikan laporannya pada Paripurna, Senin (13/3/2023).

Pembacaan laporan Pansus III berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Ketua Pansus III Abd Rifai Arif mengatakan, panitia khusus III telah melakukan pembahasan Ranperda bersama tim perangkat daerah selama 21 hari kerja sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 27 Januari 2023.

Kemudian Pansus III meminta perpanjangan waktu pembahasan selama 40 hari kerja karena kondisi dan kebutuhan pembahasan, serta memberikan waktu untuk menelaah dan mengkaji sehingga waktu kerja pansus selama 61 hari kerja,” ujar Abd Rifai Arif.

Legislator PKS itu menjelaskan, pansus berkoordinasi dana studi banding ke beberapa daerah dan berkonsultasi pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait muatan materi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami melakukan kunjungan lapangan di beberapa Kecamatan dalam rangka sosialisasi dan uji publik demi memperkaya referensi sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut, ” kata Ketua Pansus III.
Ia menyebutkan, terkait dengan rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah.

“Sementara peraturan pemerintah tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ” sebut Abd Rifai Arif
Ketua Pansus III itu mengatakan, enam fraksi di Panitia Khusus III setuju akan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan sejumlah saran dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.

Beberapa catatan kepada pemerintah oleh Fraksi Partai Nasdem antara lain diharapkan kepada pemerintah daerah agar segera menyiapkan sumber daya untuk tim penilai dan juru sita.

“Segera melakukan pendataan Semua objek dan subjek pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten Sigi. Serta sebelum pemberlakuan perda itu, pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, wajib pajak dan retribusi serta pemerintah desa secara keseluruhan, ” tuturnya.

“Catatan di Pansus tim penilai di Kabupaten Sigi hanya ada satu orang sedangkan juru sita sama sekali belum ada,” tambah Abd Rifai Arif.(id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close