BERITA UTAMALINTAS SULTENGSigi

Komisi II DPRD Sigi Temukan Perda Diduga Diabaikan Oleh Dinas

BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi melakukan reses dibeberapa titik Pasar Tradisional di Kabupaten Sigi Sabtu (16/10/2021)

Dalam kunjungan tersebut untuk memastikan sudah sejauh mana Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan retribusi pendapatan daerah serta apa kendala-kendala sampai pendapatan retribusi di setiap pasar tidak maksimal.

Tentunya mengenai hal itu Nur Afni Tenaga Lapangan Dinas Peternakan Kabupaten Sigi saat ditemui di lokasi pasar hewan tradisional Maranata mengatakan kepada pihak Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi bahwa sharusnya disetiap hewan yang laku harus ada retribusinya

“Minimal surat keterangan tentang jual beli sapi per ekor serta surat keterangan jenis sapi, sebab dalam satu surat keterangan itu 10 ribu per satu hewan yang laku,” Katanya

Selain itu Afni juga mengatakan bahwa kenapa para penjual atau pembeli sapi tidak mau merespon pembuatan surat keterangan tersebut

“Hal itu di sebabkan karena fasilitas atau sarana prasarana di pasar hewan belum memadai,” ungkapnya

Seperti contoh kata Afni yaitu belum adanya bangunan naik turunya sapi, bak air minumnya sapi juga tidak ada serta kurangnya sosialisasi aturan tentang pungutan retribusi para pedagang di pasar.

Sementara reses Ketua Komisi II DPRD Sigi, Mohamad Umar ditempat yang sama mengatakan bahwa sesuai perda nomor 11 tahun 2017 dimana disetiap pasar hewan harus ada dokter hewan untuk mengetahui kesehatan hewan yang  keluar masuk dalam pasar hewan.

“Dan kunjungan kami saat ini di beberapa titik pasar hewan tidak ada dokter hewan,” ucap Tokoh politisi PDIP Sigi

Tentunya ini merupakan satu pelangaran perda yang di lakukan oleh Dinas terkait dan masih banyak hal-hal yang sangat di butuhan oleh pasar yang kami temukan tidak di lakukan oleh pihak dinas terkait tentang retribusi,” jelas Umar

Maka dengan hal tersebut kami dari pihak DPRD Sigi dalam hal ini KOMISI II akan segera memagil pihak dinas terkait di jajaran Pemkab Kabupaten Sigi.

“Agar supaya retribusi pandapatan Daerah bisa maksimal,” tandasnya.

Selain itu juga Anggota Dewan dari PKS Abdul Rifai Arif, S.Pt mengatakan kurangnya sosialisasi Perda tentang  pungutan retribusi pegololaan pasar terhadap pedagang di setiap pasar itu tidak terlalu maksimal.

“Padahal Perda ini harus atau wajib di sosialisasikan kepada semua pedagang yang ada di pasar agar pendapatan daerah bisa melampaui target yang sudah di targetkan,” tandas jebolan PKS ini.

Lanjut Rifai mengatakan setidak-tidaknya di setiap pasar baliho perda tersebut haruslah terpasang

“Dan ini tidak di lakukan oleh dinas maka semua pedagang tidak mengetahui perda tersebut,” ucapnya

Tentunya dengan temuan yang kami temukan di setiap pasar kami kunjugi keluhanya sama maka dengan itu pihak kemisi II DPRD kabupaten Sigi akan memangil Dinas terkait untuk duduk bersama dalam hal Rapat kerja untuk merumuskan bagaimana target pungutan retribusi pegololaan pasar bisa melampaui target yang sudah di targetkan oleh setiap dinas.

( ID )

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close