BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENG

Di Tetapkan Sebagai Tersangka Chandra Ajukan Peraperadilan Ke PN Donggala

BIDIKSULTENG.COM, DONGGALA – Penetapan Chandra sebagai tersangka oleh Satuan Reskrimum Polres Donggala terkait penangkapan dan penahanan dugaan kasus tindak pidana pencurian secara bersama-sama, digugat secara praperadilan. Kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Donggala.

Abd. Haris Dg Nappa menuturkan, penetapan tersangka atas kliennya (Chandra) oleh termohon (Satreskrimum Polres Donggala) tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, tetapi penyidik terkesan memaksakan proses penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai pelaku pencurian secara bersama-sama dua orang atau lebih sebagaimana yang di sangkakan dalam pasal 363 ayat (1) kesatu dan keempat KUHP. Olehnya kami menempuh jalur hukum melalui praperadilan dan sudah di daftarkan ke PN Donggala dengan nomor register perkara Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Dgla Tanggal 7 September 2020.

“Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Donggala melanggar peraturan perundang-undangan dan pada dasarnya merupakan suatu perampasan hak asasi manusia.” Paparnya.

Di samping itu lanjut Haris, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami, seharusnya mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Untuk itu melalui Praperadilan dapat di akomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penangkapan agar klien kami bisa memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Sehingga dapat meminimalisasi perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.” Terangnya.

Hal ini bisa di lihat papar Haris, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami.

“Alasan kami selaku pemohon Peraperadilan, klien kami tidak pernah di periksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Donggala. Sebagaimana MK menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 4, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP di nyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.” Terang lawyer yang juga pernah memPTUNkan Pemkab Donggala tersebut.

Karena MK menganggap jelas Haris, bahwa syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka dimaksudkan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang di tetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.

“Klien kami tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Akan tetapi langsung di tangkap oleh tim kepolisian dari Polres Donggala pada tanggal 5 Agustus 2020, di rumahnya di Desa Oti, Sindue Tobata, Donggala berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/65/VIII/RES1.8/2020/Reskrim tanggal 3 Agustus 2020 yang di tanda tangani Kasat Reskrim.” Ungkapnya.

Jadi kata Haris, penetapan tersangka atas klien kami (Chandra) baru di ketahui pada tanggal 5 Agustus 2020 sekitar pukul 15:30 Wita, saat tim Reskrim Polres Donggala melakukan penangkapan tersebut. Memang Chandra pernah di panggil pihak Polsek Sindue sekitar bulan antara Maret-April 2020 dan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencurian sapi secara bersama-sama.

“Pernah diminta keterangan terkait dugaan kasus pencurian sapi oleh tersangka yang kini menjadi terdakwa yaitu Moh. Salim dan Farlin alias Lolo, tetapi Chandra dalam keterangannya tidak mengetahui pencurian sapi secara bersama-sama yang terjadi pada tahun 2018 di Dusun IV, dan kejadian pencurian sapi pada 29 Mei 2019 di Dusun I, Desa Oti, Sindue Tobata, Donggala. Chandra juga tidak kenal dengan kedua pelaku yang kini jadi tersangka dan terdakwa tersebut.” Papar Haris.

Dan sekitar antara Maret-April 2020 Haris menjelaskan, Chandra mendapat surat panggilan dari Polres Donggala untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Polres Donggala. Namun saat itu Chandra menolak dan tidak bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik karena sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.

“Polisi dalam hal menetapkan Chandra sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dua orang atau lebih, tidak berpedoman dan mengabaikan ketentuan pasal 24 (1), (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.” Tegas Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) Propinsi Sulawesi Tengah itu.

Mestinya penyidik di Polres Donggala kata Haris, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti. Oleh karena itu, penetapan klien kami (Chandra) sebagai tersangka tindak pidana pencurian secara bersama-sama oleh polisi, dianggap sebagai bentuk “Kriminalisasi” dan tidak sah menurut hukum.

“Seharusnya, penyidik lebih dahulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Agar penyelidikan atas perkara orang lain tidak bisa langsung dipakai pada penyelidikan atas diri klien kami.” Pungkas Haris.

Wies

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close