BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMPolitik

Musliman Dorong Pemprov Sulteng Ajukan Nota Keberatan soal Status Daerah Pengelola Tambang

Pernyataan tersebut disampaikan Musliman dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah yang membahas Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.

Bidiksulteng.com,PALU – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, menyatakan siap mengusulkan nota keberatan apabila upaya menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah pengelola sektor pertambangan tidak memperoleh tindak lanjut dari pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Musliman dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah yang membahas Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.

Menurut Musliman, DPRD Sulawesi Tengah selama ini konsisten mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pertambangan melalui perubahan status dari daerah penghasil menjadi daerah pengelola. Ia menilai perubahan status tersebut berpotensi meningkatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Musliman mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan DPRD. Apabila berbagai masukan tersebut tidak mendapat respons, menurutnya, langkah administrasi berupa penyampaian nota keberatan layak dipertimbangkan sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan kepentingan daerah.

“Kalau masukan dan saran DPRD Sulawesi Tengah tidak diindahkan, saya mendorong agar pemerintah provinsi segera membuat nota keberatan sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan status daerah pengelola,” ujar Musliman.

Ia menilai kendala utama perubahan status Sulawesi Tengah bukan berada pada aspek hilirisasi pertambangan, melainkan pada persoalan administrasi yang masih dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Musliman mengaku telah melakukan konsultasi dengan empat kementerian dan memperoleh informasi bahwa aspek administrasi menjadi salah satu hambatan dalam proses penetapan status daerah pengelola sektor pertambangan.

“Saya sudah berkonsultasi dengan empat kementerian. Ini bagian dari ikhtiar. Ternyata persoalannya hanya administrasi,” katanya.

Atas dasar itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut Musliman, perubahan status Sulawesi Tengah menjadi daerah pengelola sektor pertambangan diharapkan dapat memperbesar porsi Dana Bagi Hasil yang diterima daerah.

Ia berharap langkah tersebut dapat mempercepat terwujudnya perubahan status dimaksud sehingga manfaat hilirisasi sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah tersebut menjadi bagian dari pembahasan berbagai upaya untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan, termasuk optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil yang dinilai penting bagi pembangunan daerah.

 

Pewarta : MSG

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close