
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Anwar Hafid Titip Aspirasi Judicial Review UU Minerba kepada BPK
Harapan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menerima kunjungan Tim BPK RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (14/9/2026).
Bidiksulteng.com,Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. menitipkan harapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar turut menyuarakan aspirasi daerah terkait upaya judicial review Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Harapan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menerima kunjungan Tim BPK RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (14/9/2026).
Menurut Anwar, regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara perlu diperbaiki agar keberadaan industri pertambangan dapat memberikan manfaat dan keadilan yang lebih besar bagi daerah penghasil.
Ia secara khusus menyoroti proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
“Kami berharap agar BPK membawa aspirasi ini ke pusat,” ujar Anwar.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur juga menyoroti kondisi hilirisasi industri pertambangan berskala besar di Sulawesi Tengah. Di satu sisi, menurut dia, hilirisasi telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Namun, Anwar menilai kontribusi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
“Hilirisasi belum signifikan bagi penurunan kemiskinan,” katanya.
Anwar menyebut kontribusi Sulawesi Tengah terhadap pendapatan negara dari sektor tersebut telah mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara itu, ia menyampaikan bahwa DBH yang diterima provinsi sekitar Rp200 miliar per tahun.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan kesehatan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam tata kelola industri pertambangan.
“Kerusakan lingkungan dan (penurunan) kesehatan juga besar tapi tidak berbanding dengan PAD,” ujarnya.
Soroti Kebijakan Tax Holiday
Selain persoalan DBH dan dampak lingkungan, Anwar Hafid turut menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan tax holiday di kawasan industri Morowali.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan fiskal dari sektor pajak daerah.
Anwar menjelaskan, perusahaan yang berada di kawasan industri memperoleh perlakuan perpajakan tertentu berdasarkan kebijakan yang berlaku. Kondisi tersebut, menurut dia, turut berpengaruh terhadap potensi penerimaan daerah.
Ia mencontohkan persoalan kendaraan milik perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah dan belum mengganti registrasinya menjadi pelat nomor Sulawesi Tengah.
“Sehingga kami tidak bisa memungut pajaknya,” terangnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar dalam konteks pembahasan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah.
Karena itu, Gubernur berharap kunjungan Tim BPK RI dapat menjadi momentum untuk menyampaikan berbagai persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola, khususnya bagi daerah penghasil tambang.
“Mudah-mudahan hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan perbaikan,” pungkasnya.
Tim BPK RI yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Aloysius Agung Purwandaru selaku Pengendali Teknis, Diana Pratiwi selaku Ketua SubTim I, serta lima anggota tim lainnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., Inspektur Daerah Provinsi Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Sumber: Ro Adpim Setdaprov Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






