
BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Dugaan Perselingkuhan ASN Donggala dan P3K Sulteng, Suami Resmi Akan Lapor Atasan
Ia mengaku merasa dikhianati dan berencana melaporkan FA dan AR kepada atasan masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban keduanya sebagai ASN.
Bidiksulteng.com, Donggala — Seorang pria berinisial R melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, FA, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan AR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala.
Dugaan perselingkuhan tersebut disampaikan langsung oleh R kepada awak media. Ia mengaku merasa dikhianati dan berencana melaporkan FA dan AR kepada atasan masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban keduanya sebagai ASN.
“Menurut saya, perbuatan oknum berinisial AR dan FA ini tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar norma etika dan dapat mengarah pada pelanggaran disiplin ASN,” ujar R.
R Mengaku Diusir dan Digugat Cerai
R juga mengatakan bahwa setelah dugaan hubungan FA dan AR terbongkar, rumah tangganya semakin memburuk. Ia mengklaim bahwa FA meminta dirinya keluar dari rumah dan telah mengajukan gugatan cerai.
R menyebut, sebelum FA dilantik sebagai P3K, dirinya selama ini mendukung penuh, termasuk dalam proses mengikuti seleksi hingga dinyatakan lulus. Ia menyampaikan kesedihan atas kondisi rumah tangga yang telah dijalani selama 21 tahun dan telah dikaruniai seorang anak.
“Saya kecewa dan perasaan saya hancur. Saya sudah berusaha menafkahi dan mendukung istri sejak awal,” ungkapnya.
R Mengklaim Memiliki Bukti Percakapan
R mengatakan bahwa dugaan hubungan FA dan AR telah ia ketahui sejak sekitar satu tahun terakhir. Ia mengaku memiliki bukti percakapan yang mengarah pada kedekatan keduanya.
“Istri saya sering bertemu AR di Palu dan saya punya bukti percakapan WA mereka. Saya diam karena memikirkan anak,” tutur R.
Ia juga menyebut bahwa AR merupakan ASN yang telah berkeluarga dan tinggal di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah.
R Berharapa Kasus Diproses Sesuai Aturan
R berharap dugaan hubungan tersebut dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, sebagai ASN, FA dan AR terikat pada ketentuan disiplin aparatur negara.
“Saya berharap kedua pihak diproses. Selain melanggar norma, juga berpotensi melanggar aturan ASN,” ujarnya.
Kadis Pariwisata Donggala: Akan Panggil AR
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Donggala, Muhammad, membenarkan bahwa AR merupakan ASN yang bertugas di dinas tersebut.
“Iya, AR staf saya. Terkait isu perselingkuhan, saya akan panggil dan menanyakan langsung. Besok saya sampaikan hasilnya,” kata Muhammad, Selasa (12/5/2026).
BKPSDM Donggala: Akan Diproses Jika Ada Laporan Resmi
Kepala BKPSDM Donggala, Kahar, menjelaskan bahwa pihaknya dapat memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila telah diterima laporan tertulis dari pihak terkait.
“Kami memproses setelah ada disposisi Sekda. Pelapor bisa membuat surat resmi ditujukan ke Sekda,” jelasnya.
Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terkait perselingkuhan dapat masuk kategori pelanggaran disiplin berat, yang berpotensi berujung pada sanksi hingga pemberhentian.
Editor : Bidiksulteng.com





