BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Mendagri: SKB Tiga Menteri Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penandatanganan SKB tersebut menjadi bagian dari implementasi visi dan misi pemerintah sesuai Asta Cita ke-4, yang antara lain menekankan penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains dan teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Bidiksulteng.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penandatanganan SKB tersebut menjadi bagian dari implementasi visi dan misi pemerintah sesuai Asta Cita ke-4, yang antara lain menekankan penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains dan teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

SKB itu ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta penandatanganan SKB RBI untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendagri mengatakan, perlindungan perempuan dan anak merupakan isu yang menjadi perhatian di tingkat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Indonesia juga dalam berbagai dokumen dan juga dalam berbagai visi misi program termasuk Bapak Presiden Prabowo menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak,” ujar Tito.

Menurut Tito, SKB tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayah masing-masing.

Ia juga memastikan Kemendagri akan mengawal penyusunan pembiayaan RBI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 maupun sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini akan memberikan hal yang baik dan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat tapi juga untuk para kepala daerah,” katanya.

RBI Bukan Pembangunan Gedung Baru

Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, Ruang Bersama Indonesia bukan merupakan program baru yang berdiri sendiri maupun program untuk membangun ruang atau gedung baru.

Menurut dia, RBI merupakan gerakan dan platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan, serta aktor yang telah tersedia.

Melalui RBI, berbagai unsur yang sebelumnya berjalan secara terpisah diharapkan dapat saling memperkuat sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat.

“Karena itu semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata,” ujar Arifah.

Arifah berharap pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan dapat menjadi penggerak utama dalam implementasi RBI.

Ia menilai desa dan kelurahan memiliki posisi penting sebagai unit pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Oleh karena itu kami mengharapkan RBI dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah terutama di desa,” katanya.

Perempuan sebagai Subjek Pembangunan

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, SKB tersebut merupakan salah satu upaya untuk menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan di tingkat desa.

Menurut Yandri, kerja sama antarkementerian melalui SKB tersebut dapat menjadi penguat bagi kerja kolektif yang melibatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Dengan kebersamaan itu, seluruh perempuan Indonesia bisa kita berdayakan dan anak-anak Indonesia bisa kita lindungi,” ujar Yandri.

Sumber: Puspen Kemendagri

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close