BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALParimoPOLHUKAM

Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan Datangi Polres Parigi Moutong, Minta Kepastian Hukum

Muzakir didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.

Bidiksulteng.com,PARIGI MOUTONG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak akhir 2024 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, Muzakir, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, mendatangi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong pada Selasa (21/7/2026) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan.

Muzakir didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.

Menurut Firmansyah, kedatangan mereka bertujuan memperoleh kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan terhadap tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.

“Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga saat ini belum juga dirampungkan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila berkas perkara telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Lamanya Proses Penyidikan

Firmansyah menyebut terdapat dua hal yang menjadi perhatian kliennya. Pertama, lamanya proses penyidikan meskipun laporan telah berjalan lebih dari satu tahun. Kedua, objek sengketa yang menurut pelapor merupakan tanah miliknya berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009 disebut masih dikuasai pihak yang dilaporkan.

Menurut keterangan pelapor, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan rumah, WC, dan musala yang diduga dibangun oleh pihak yang menguasai lahan. Selain itu, sekitar 150 pohon kelapa di lokasi disebut masih dipanen oleh pihak yang menguasai lahan.

“Yang menjadi pertanyaan klien kami, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan apabila memang syaratnya telah terpenuhi. Sementara penguasaan lahan masih berlangsung dan kerugian klien terus bertambah,” kata Firmansyah.

Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

LBH TONAKODI menilai lamanya penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum dan mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan.

Langkah tersebut antara lain mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara.

Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) pada Bagian Wassidik Polda Sulawesi Tengah guna mengevaluasi hambatan dalam proses penyidikan.

LBH TONAKODI juga menyatakan mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila terdapat dugaan maladministrasi atau pelayanan penyidikan yang dinilai tidak profesional.

Pelapor Mengaku Alami Kerugian Ekonomi

Firmansyah mengatakan lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.970 meter persegi.

Menurut pelapor, akibat tidak dapat mengelola lahan tersebut, ia mengalami kerugian ekonomi. Sekitar 150 pohon kelapa disebut tidak dapat dipanen sejak Januari 2025. Dengan estimasi hasil panen sekitar Rp25 juta setiap tiga bulan, pelapor memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp150 juta selama enam kali musim panen.

Selain itu, pelapor juga mengaku kehilangan sekitar tiga meter kubik kayu dengan nilai taksiran sekitar Rp9 juta serta mengalami kerusakan besi berbentuk huruf U yang digunakan sebagai lantai pondok pemanggang kelapa dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta.

Pelapor juga menyebut terdapat sekitar 70 pohon mangga produktif, tanaman alpukat, dan pisang yang sebelumnya menghasilkan pendapatan rutin sekitar Rp500 ribu per pekan.

Berharap Penyidikan Segera Rampung

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pelapor, laporan pengaduan diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atas nama Muzakir tertanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani anggota jaga Polsek Ampibabo.

Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga Juli 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.

Pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong dapat segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Parigi Moutong terkait perkembangan penanganan perkara tersebut maupun terhadap pernyataan yang disampaikan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi akan memuat penjelasan atau tanggapan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close