BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSMorowaliMorowali UtaraNASIONALPaluPOLHUKAM

Tim Tabur Kejati Sulteng Amankan DPO Terpidana Korupsi di Palu

Pengamanan tersebut dilakukan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Salman, S.H., M.H., dengan melibatkan Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Bidiksulteng.com,PALU Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO), Ir. Asman Loliwu, di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Pengamanan tersebut dilakukan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Salman, S.H., M.H., dengan melibatkan Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Tim Tabur Kejati Sulteng yang terlibat antara lain Nyoman Purya, S.H., M.H. (Kasi V), Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan.

Menurut keterangan Kejaksaan, pengamanan terhadap Asman Loliwu dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Terpidana Perkara Pengadaan Tanah

Berdasarkan data perkara yang disampaikan Kejaksaan, Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.

Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000.

Putusan pengadilan tersebut juga mengatur bahwa apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan data perkara yang disampaikan Kejaksaan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000.

Setelah diamankan, Asman Loliwu selanjutnya ditangani oleh jajaran Kejaksaan sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya melaksanakan putusan pengadilan serta mencari dan mengamankan terpidana yang masih memiliki kewajiban hukum.

Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi dalam pelaksanaan pencarian dan pengamanan DPO.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Humas Kejati Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close