BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMTojo Una-Una

Penetapan Sempadan Danau Banano Tuai Sorotan, Warga Minta Sosialisasi Diperjelas

Sorotan tersebut disampaikan dalam Diskusi Masyarakat Lintas Pesisir Danau Banano yang digelar di Desa Banano, Senin (7/9/2026). Dalam forum itu, masyarakat menyatakan tetap mendukung program pemerintah untuk mengembangkan Danau Banano sebagai salah satu objek wisata di Kabupaten Tojo Una-Una.

Bidiksulteng.com,Touna — Penetapan garis sempadan Danau Banano di Desa Banano, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan dari masyarakat sekitar.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Diskusi Masyarakat Lintas Pesisir Danau Banano yang digelar di Desa Banano, Senin (7/9/2026). Dalam forum itu, masyarakat menyatakan tetap mendukung program pemerintah untuk mengembangkan Danau Banano sebagai salah satu objek wisata di Kabupaten Tojo Una-Una.

Namun, masyarakat menilai diperlukan sinkronisasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan dan pembangunan kawasan Danau Banano dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat serta rencana tata ruang daerah.

Danau Banano diketahui berada di Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, dan termasuk dalam Wilayah Sungai Parigi-Poso serta Daerah Aliran Sungai (DAS) Tojo. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi wisata yang perlu dikelola secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam diskusi tersebut, masyarakat menyoroti penetapan garis sempadan Danau Banano yang disebut dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah Tojo Una-Una di Marina Cottage Ampana, 2 September 2026.

Masyarakat Soroti Tahapan Sosialisasi

Masyarakat Lintas Pesisir Danau Banano mempertanyakan tahapan sosialisasi dan rangkaian FGD yang berkaitan dengan proses penetapan garis sempadan tersebut.

Dalam forum diskusi, masyarakat menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mereka miliki, terdapat sejumlah tahapan FGD yang dijadwalkan sebelum penetapan garis sempadan.

Masyarakat menyebut FGD pertama dilaksanakan pada April 2026 untuk membahas draf dokumen kajian sempadan danau. Dalam kegiatan tersebut, menurut masyarakat, terdapat 11 warga Desa Banano yang hadir.

Selanjutnya, FGD kedua yang menurut masyarakat dijadwalkan pada Juni 2026 disebut berkaitan dengan sosialisasi hasil kajian tim teknis. Namun, masyarakat menyatakan kegiatan tersebut tidak terlaksana.

Masyarakat juga menyebut FGD ketiga yang dijadwalkan pada Agustus 2026 berkaitan dengan penyempurnaan dokumen usulan penetapan sempadan Danau Banano berdasarkan hasil kajian.

Sementara itu, berdasarkan juklak yang disebut dimiliki masyarakat, penetapan garis sempadan Danau Banano dijadwalkan pada Oktober 2026. Masyarakat kemudian mempertanyakan pelaksanaan penetapan yang menurut mereka telah dilakukan lebih awal, yakni pada 2 September 2026 di Ampana.

Hasil Kajian Tim Teknis

Dalam diskusi tersebut juga dibahas hasil kajian tim teknis yang antara lain mencakup pemetaan topografi, inventarisasi kondisi sosial dan budaya, pendataan jalan akses, serta inventarisasi jumlah dan jenis bangunan di sekitar Danau Banano.

Kajian tersebut juga disebut mencakup pendataan lahan masyarakat yang berada di sekitar garis sempadan danau.

Masyarakat menyebut garis sempadan yang dikaji berada sekurang-kurangnya 50 meter dari muka air banjir (MAB) ke arah daratan. Hasil kajian tersebut selanjutnya disebut akan menjadi bagian dari bahan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, masyarakat dalam forum menyatakan sosialisasi hasil kajian belum dilakukan secara menyeluruh. Kondisi itu dinilai membuat sebagian masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai penetapan garis sempadan Danau Banano, termasuk yang disebut mencakup kawasan Danau Banano 1, 2, dan 3.

Selain aspek teknis, masyarakat menyebut dokumen kajian garis sempadan juga memuat sejumlah aspek, antara lain aspek hukum, lingkungan, sosial dan budaya, termasuk tahapan pembebasan lahan serta perkiraan biaya.

Minta Perencanaan Selaras

Masyarakat Lintas Pesisir Danau Banano menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan Danau Banano sebagai objek wisata.

Namun, dukungan tersebut, menurut mereka, perlu disertai keterbukaan informasi dan koordinasi yang memadai agar masyarakat memahami tahapan serta konsekuensi dari penetapan garis sempadan.

Masyarakat juga menilai sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah penting dilakukan. Perencanaan tersebut, menurut mereka, perlu memperhatikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Melalui forum diskusi tersebut, masyarakat berharap pengelolaan Danau Banano dapat dilakukan secara terintegrasi dengan tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, sosial, budaya, tata ruang, serta kepentingan masyarakat sekitar.

Masyarakat juga berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai tahapan penetapan garis sempadan Danau Banano dan hasil kajian teknis kepada warga secara menyeluruh.

Dengan demikian, pengembangan Danau Banano sebagai kawasan wisata diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

(Tim)

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close