BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

BPN Sulteng Perkuat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah Lainnya yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (9/9/2026).

Bidiksulteng.com,PALU Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat sinergi lintas sektor untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah Lainnya yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (9/9/2026).

Rapat dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Indera Imanuddin dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Mudazzir, bersama sejumlah jajaran staf.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Selain itu, koordinasi melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di wilayah Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan rapat koordinasi menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan menyatukan langkah antarlembaga dalam mendukung percepatan proses sertipikasi tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk tempat ibadah.

Keterlibatan Kementerian Agama, KUA, serta jajaran Kantor Pertanahan di seluruh Sulawesi Tengah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti kebutuhan maupun proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan tanah wakaf dan tempat ibadah.

Sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum atas status dan penggunaan tanah tersebut.

Dengan adanya sertipikat, tanah yang telah diwakafkan maupun yang dimanfaatkan untuk kegiatan peribadatan memiliki bukti hak yang lebih jelas sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan mengurangi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola aset keagamaan untuk kepentingan ibadah maupun kegiatan sosial secara berkelanjutan.

Melalui penguatan koordinasi antara BPN, Kementerian Agama, KUA, dan jajaran Kantor Pertanahan di daerah, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulawesi Tengah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

 

Sumber : Humas Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close