
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Enam Organisasi Sipil Soroti Ancaman Karhutla di Sulawesi Tengah
Pernyataan tersebut disampaikan Karsa Institute, IMUNITAS, KOMIU, Libu Perempuan, Perkumpulan Evergreen Indonesia, dan ROA (Relawan untuk Orang dan Alam) melalui siaran pers bersama bertajuk “Karhutla Mengancam, Sulteng Perlu Tindakan Kedaruratan dan Memperkuat Pencegahan Berbasis Masyarakat dan Perlindungan Ekosistem”, tertanggal 22 Agustus 2026.
Bidiksulteng.com,PALU – Enam organisasi masyarakat sipil menyoroti meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sulawesi Tengah. Mereka meminta pemerintah memperkuat langkah kedaruratan sekaligus membangun sistem pencegahan berbasis masyarakat dan perlindungan ekosistem.
Pernyataan tersebut disampaikan Karsa Institute, IMUNITAS, KOMIU, Libu Perempuan, Perkumpulan Evergreen Indonesia, dan ROA (Relawan untuk Orang dan Alam) melalui siaran pers bersama bertajuk “Karhutla Mengancam, Sulteng Perlu Tindakan Kedaruratan dan Memperkuat Pencegahan Berbasis Masyarakat dan Perlindungan Ekosistem”, tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, keenam organisasi tersebut menyebut periode kemarau meningkatkan risiko Karhutla di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah. Kondisi lahan yang semakin kering, suhu yang meningkat, kelembapan rendah, serta angin dinilai dapat mempercepat penyebaran api.
Mereka mengutip data SiPongi Kementerian Kehutanan yang menyebut luas areal Karhutla di Sulawesi Tengah pada periode Januari–Juni 2026 mencapai sekitar 4.147 hektare.
Selain itu, berdasarkan data yang mereka cantumkan, jumlah titik panas di Sulawesi Tengah pada periode 1 Januari hingga 15 Juni 2026 mencapai 1.007 titik. Angka tersebut disebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 330 titik.
Keenam organisasi itu juga menyebut luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 2.222,24 hektare, dibandingkan 312,15 hektare pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan Karhutla perlu ditangani melalui strategi pencegahan dan pengelolaan lanskap yang lebih serius, bukan hanya melalui pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.

Sumber KLHK, Databoks Katadata, 2026
Tojo Una-Una Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
Dalam siaran pers tersebut, Kabupaten Tojo Una-Una disebut sebagai salah satu wilayah yang menghadapi ancaman Karhutla.
Salah satu peristiwa yang disoroti terjadi pada 17 Agustus 2026 di kawasan Gunung Kalendang, Desa Balinggara. Kebakaran disebut berdampak pada sekitar 20 hektare lahan.
Organisasi masyarakat sipil tersebut menyebut kejadian itu bukan merupakan peristiwa pertama di wilayah tersebut. Sebelumnya, kebakaran juga dilaporkan terjadi pada 30 Juli 2026.
Menurut mereka, ancaman Karhutla di Tojo Una-Una terdapat di sepanjang wilayah pesisir timur yang berbatasan dengan Teluk Tomini, dari wilayah Tojo hingga Balinggara.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 100.3.3.2/20/BPBD/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Penetapan tersebut, menurut siaran pers, mempertimbangkan kecenderungan kejadian Karhutla serta potensi kebakaran berdasarkan parameter Fire Danger Rating System (FDRS) Stasiun Meteorologi Kelas I Mutiara Sis Al-Jufri.
Mereka juga merujuk data NASA FIRMS yang menunjukkan adanya peristiwa Karhutla dalam sepekan terakhir di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, antara lain Morowali, Banggai, Poso, Banggai Kepulauan, Buol, dan Tolitoli.
Karhutla Dinilai Berdampak pada Ekosistem
Karsa Institute dan organisasi lainnya menilai Karhutla tidak semata-mata persoalan kebakaran, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Menurut mereka, kebakaran yang memasuki kawasan hutan dan ekosistem penting berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, kerusakan habitat satwa liar, penurunan kualitas tanah dan air, peningkatan emisi karbon, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lahan terbakar juga dinilai menghadapi risiko berupa paparan asap, gangguan kesehatan, kerusakan kebun, serta terganggunya sumber penghidupan.
Karena itu, keenam organisasi tersebut mendorong agar pencegahan menjadi bagian utama dalam strategi pengendalian Karhutla.
Perubahan Iklim Dinilai Memperbesar Risiko
Dalam pernyataannya, mereka juga menyoroti kondisi iklim dan cuaca yang dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran.
Mereka menyebut informasi mengenai suhu, kelembapan, angin, dan kondisi vegetasi perlu diintegrasikan ke dalam pengelolaan lahan dan sistem pencegahan kebakaran.
Perubahan iklim, menurut mereka, tidak selalu menjadi penyebab langsung terjadinya kebakaran. Namun, kondisi yang semakin kering dapat membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar serta mempercepat penyebaran api ketika terdapat sumber api.
Dorong Posko Terpadu hingga Tingkat Kecamatan
Menghadapi peningkatan titik panas dan kejadian Karhutla, keenam organisasi tersebut mendorong pemerintah melakukan penanganan secara simultan dalam jangka pendek dan menengah.
Mereka menilai tindakan kedaruratan perlu diperkuat, terutama di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki risiko tinggi seperti Tojo Una-Una dan Banggai.
Pendekatan jangka pendek yang mereka usulkan meliputi deteksi, respons cepat, pemadaman, isolasi api, pendinginan, serta pencegahan munculnya titik api baru.
Menurut mereka, penanganan tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga perlu mencakup deteksi dan pengendalian titik panas serta pencegahan kebakaran sejak dini.
Untuk mendukung langkah tersebut, mereka mendorong pembentukan posko pengendalian Karhutla terpadu di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Posko tersebut diharapkan dapat melakukan identifikasi titik panas, verifikasi lapangan, tindakan pemadaman, pembangunan sekat bakar, pemantauan proses pendinginan pascakebakaran, serta pengamanan sumber air.
Pencegahan Berbasis Masyarakat
Untuk jangka menengah, enam organisasi tersebut mendorong penguatan kapasitas masyarakat desa dalam pencegahan dan penanganan awal Karhutla.
Sejumlah langkah yang mereka usulkan meliputi pembangunan sistem peringatan dini berbasis masyarakat dengan memanfaatkan informasi cuaca, kondisi tutupan lahan, dan pemantauan titik panas.
Selain itu, mereka mendorong peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam deteksi dini dan respons awal, pengelolaan lahan tanpa pembakaran, serta penyusunan kesepakatan desa terkait pencegahan dan respons terhadap Karhutla.
Mereka juga meminta perlindungan terhadap kawasan hutan dan ekosistem penting, integrasi risiko Karhutla ke dalam perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan lanskap, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi tersebut diharapkan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Keenam organisasi menyatakan pernyataan bersama tersebut merupakan respons atas meningkatnya ancaman Karhutla di Sulawesi Tengah.
Mereka menilai kondisi Karhutla pada 2026 perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama dengan memasuki periode kemarau. Mereka juga mendorong langkah penanganan yang terukur, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencegah kebakaran meluas serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sumber : Siaran Pers Bersama Karsa Institute, IMUNITAS, KOMIU, Libu Perempuan, Perkumpulan Evergreen Indonesia, dan ROA.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






