
BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Kejati Sulteng Periksa 2 Sekda Donggala dalam Kasus Pajak MBLB
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka.
Bidiksulteng.com,PALU – Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Donggala, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Rustam dan mantan Sekda Aidil Noor, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kamis (13/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian membenarkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Kabupaten Donggala. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak MBLB Kabupaten Donggala,” kata Sofian.
Pemeriksaan Rustam dan Aidil Noor menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejati Sulteng menetapkan Fahri Oktafianes sebagai tersangka.
Fahri diketahui menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala periode 2019–2023. Penetapan tersangka diumumkan Kejati Sulteng pada 6 Agustus 2026 setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.
Penyidikan Dalami Pemungutan Pajak MBLB
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Kejati Sulteng sebelumnya menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penyidik mendalami penggunaan dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta menelusuri upaya pemulihan kerugian keuangan daerah.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Donggala menjadi perkembangan terbaru penyidikan. Keterangan keduanya diharapkan membantu penyidik mendalami mekanisme pemungutan pajak MBLB serta pihak-pihak yang mengetahui atau terkait dengan proses tersebut.
Fahri disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Sekda Donggala Rustam maupun mantan Sekda Aidil Noor mengenai pemeriksaan yang mereka jalani.
Pemeriksaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan keterlibatan pihak lain maupun pembuktian unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik melalui proses hukum yang berlaku.






