
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kejati Sulteng Setujui Penyelesaian Perkara Kejari Sigi Lewat Plea Bargain
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari proses evaluasi dan persetujuan penerapan mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bidiksulteng.com,SIGI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi. Ekspose dipimpin Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari proses evaluasi dan persetujuan penerapan mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang diajukan melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam, yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemaparannya, tim Kejari Sigi menjelaskan kronologi perkara yang terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Berdasarkan pemaparan tersebut, tersangka datang menemui korban, Mahfud, untuk membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dan kekasih tersangka. Saat percakapan berlangsung, tersangka diduga terbawa emosi setelah menyinggung dugaan penendangan terhadap kekasihnya yang disebut terjadi sehari sebelumnya.
Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka. Peristiwa itu kemudian dihentikan setelah seorang saksi berinisial Egin melerai keduanya.
Menurut hasil Visum et Repertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S., korban mengalami luka memar pada mata kiri berwarna biru keunguan berukuran sekitar 3 x 4 sentimeter, luka memar pada bagian glabela berukuran 1,5 x 0,2 sentimeter, serta kondisi hidung yang tidak berada pada garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.
Dalam ekspose, Kejari Sigi menyampaikan sejumlah pertimbangan pengajuan mekanisme Plea Bargain, di antaranya tersangka baru pertama kali berhadapan dengan hukum, ancaman pidana yang disangkakan maksimal 2 tahun 6 bulan, didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya secara konsisten, serta menunjukkan penyesalan.
Setelah mendengarkan paparan dan melakukan pembahasan bersama, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI memberikan persetujuan atas permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) karena dinilai telah memenuhi persyaratan formil maupun materiel sesuai pedoman pelaksanaannya.
Kejaksaan menjelaskan bahwa mekanisme Plea Bargain merupakan salah satu implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, efisien, serta tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak.
Melalui mekanisme tersebut, proses penyelesaian perkara diharapkan dapat berlangsung lebih sederhana, cepat, dan tetap berorientasi pada tercapainya keadilan substantif tanpa mengurangi akuntabilitas penanganan perkara.






