BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi

DPRD Sigi Setujui Pengalihan Tujuh Aset untuk Dukung Pelayanan Publik

Persetujuan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi,

Bidiksulteng.com,SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui pengalihan tujuh titik aset milik Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Persetujuan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim.

Usai rapat, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi yang telah hadir dan memberikan penjelasan terkait dokumen serta data aset yang sebelumnya diminta DPRD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemda yang telah hadir, mulai dari unsur pemerintahan, bagian aset hingga bagian hukum. Semua penjelasan yang dibutuhkan oleh gabungan komisi telah disampaikan dengan baik,” kata Minhar.

Menurutnya, dokumen terkait aset yang diminta DPRD beberapa bulan lalu kini telah diterima dan akan dikaji lebih lanjut oleh tenaga ahli DPRD sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui empat surat permohonan yang mencakup pengalihan tujuh titik aset kepada sejumlah instansi di Kabupaten Sigi. Aset yang dialihkan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang diserahkan itu semuanya untuk kepentingan umum. Ada yang diperuntukkan bagi Kejaksaan, fasilitas pelayanan publik lainnya, dan ke depan juga akan ada aset yang mendukung pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sekolah Rakyat, serta sejumlah kebutuhan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Minhar menegaskan bahwa meskipun pembangunan dan pemanfaatannya berada di wilayah Kabupaten Sigi, keberadaan aset tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, sejumlah usulan pengalihan aset lainnya belum mendapatkan persetujuan karena masih memerlukan proses verifikasi dan peninjauan lapangan.

“Yang sudah disepakati hari ini sebelumnya telah kami tinjau lokasinya. Untuk usulan yang baru masuk, DPRD akan kembali turun ke lapangan bersama pemerintah daerah guna memastikan kondisi dan peruntukan aset tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi I dan Komisi II siap membahas setiap usulan pengalihan aset yang diajukan pemerintah daerah sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari rekomendasi rapat, DPRD berharap setiap pengalihan aset yang dilakukan dapat memberikan dampak positif serta manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Sigi. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi secara lebih matang agar proses pengalihan aset dapat berjalan lebih efektif.

“Kami berharap setiap aset yang diserahkan benar-benar memberikan nilai positif dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sigi. Ke depan, proses pengajuan dan penyiapan dokumen aset perlu dilakukan lebih awal agar kepentingan masyarakat dapat segera terlayani,” pungkas Minhar.

Penulis : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close