BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemerintah Bahas Konflik Agraria

Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi membahas konflik agraria yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria atas undangan Pimpinan DPR RI di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Sebanyak 34.323 desa tercatat berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan berdasarkan hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi membahas konflik agraria yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria atas undangan Pimpinan DPR RI di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Mendes Yandri mengatakan, hasil koordinasi tersebut juga mencatat sekitar 72,28 juta penduduk berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.

Ia menegaskan, data tersebut masih merupakan pemetaan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan status hukum setiap bidang tanah.

“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Yandri.

Tujuh bentuk konflik agraria di desa

Menurut Yandri, berbagai persoalan konflik agraria di tingkat desa dapat dikelompokkan menjadi tujuh bentuk utama.

Pertama, konflik antara desa dan kawasan hutan. Kedua, masyarakat berhadapan dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Ketiga, persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan.

Keempat, masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral. Kelima, masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi.

Keenam, tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara. Ketujuh, konflik horizontal di dalam desa maupun antardesa yang berkaitan dengan batas wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

Yandri mengatakan, tipologi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi pihak, objek, dan kewenangan yang berbeda pada setiap kasus.

Penyelesaian konflik, lanjutnya, harus melibatkan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan atas status tanah, kawasan, izin, maupun aset. Sementara Kemendes PDT memastikan dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, dan kehidupan sosial turut dipulihkan.

Kementerian diminta bergerak sesuai kewenangan

Yandri menilai penyelesaian konflik agraria akan lebih efektif apabila setiap kementerian menjalankan kewenangannya secara terkoordinasi dengan tujuan yang sama.

Menurut dia, Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan terkait kepastian hak atas tanah, HGU, Hak Pengelolaan (HPL), reforma agraria, serta penataan aset.

Sementara Menteri Kehutanan memiliki kewenangan terkait kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

Adapun Kemendes PDT berfokus pada dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial.

“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” ujar Yandri.

Lima indikator desa dinyatakan pulih

Yandri mengatakan, penyelesaian konflik agraria harus berorientasi pada pemulihan desa dan masyarakat secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kepastian dan keadilan, pemerintahan serta pelayanan kembali berjalan, sumber penghidupan pulih, pembangunan dapat dilanjutkan, dan konflik serupa tidak kembali terjadi.

Ia menyebut terdapat lima ukuran keberhasilan penyelesaian konflik, yakni kejelasan status tanah dan kawasan, normalnya administrasi serta pelayanan, kembalinya pendapatan warga, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta tata kelola kolaboratif untuk mencegah konflik baru.

“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” kata Yandri.

Selama proses penyelesaian berlangsung, ia juga merekomendasikan agar pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat tetap dilindungi sehingga keputusan administratif tidak semakin meningkatkan kerentanan warga.

Selain itu, setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan diharapkan terhubung langsung dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk aspek pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil.

Pemerintah juga didorong membentuk mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Pimpinan DPR bersama pemerintah akan mencari solusi terkait pembangunan desa di kawasan hutan agar dapat berjalan dengan baik.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.

Sumber : Admin Humas Kemendes PDT
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close