


Bidiksulteng.com,BANGGAI LAUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Penyelidikan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi, yakni sebuah bangunan bekas bengkel di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.160 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU.
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas juga menghentikan satu unit kendaraan Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai. Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan isi rata-rata 33 liter per jerigen, serta enam jerigen dalam kondisi kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.
Barang bukti berupa kendaraan dan BBM tersebut diketahui berkaitan dengan seorang warga berinisial H yang berdomisili di Kelurahan Lompio. Hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan maupun distribusi ilegal berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik ilegal,” kata Djoko.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Editor : Bidiksulteng.com