
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSParimoSOROTAN
Polda Sulteng Amankan Tujuh Alat Berat Diduga Terkait Tambang Ilegal di Parigi Moutong
Operasi dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Bidiksulteng.com,Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menindak dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong dengan mengamankan tujuh unit alat berat.
Penindakan dilakukan melalui operasi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang berlangsung selama dua hari, pada 11–12 April 2026, di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.
Operasi dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga. Pencarian kemudian dilanjutkan pada sore hari di sepanjang aliran sungai di desa tersebut.
Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Seluruh alat berat tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Proses evakuasi dilakukan pada Minggu dini hari (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA guna memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, mengatakan pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi penemuan serta membuat berita acara yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Operasi berakhir pada Minggu (12/4) pukul 18.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan alat berat tersebut.
Polda Sulawesi Tengah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di wilayah Parigi Moutong.
Editor : Bidiksulteng.com






