BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigiSOROTAN

Polres Sigi Amankan Tersangka Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Di Desa Beka

Bidiksulteng.com,SIGI, – Unit Reskrim Polsek Marawola bersama Satuan Reskrim Polres Sigi berhasil mengamankan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Minggu (30/7/2023) Siang.

Hal ini dibenarakan oleh Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi, “tersangka berinisial Lk. YS alias Y (22th) warga desa beka kec. marawola sedangkan korban berinisial Pr. KF alias Y (20 th) warga desa sibedi kec. Marawola” Ucap Kasi Humas

Dalam keterangan persnya, AKP Ferry Triyanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut, ” berawal pada hari sabtu (29/7/2023) pukul 19.00 Wita saat Lk. YS berkunjung ke rumah orang tua korban Pr. KF di desa porame kec. kinovaro dengan tujuan untuk mengajak korban pergi ke rumahnya di desa beka namun korban menolaknya.

Nanti pada Minggu (30/7/2023) dinihari pukul 00.00 Wita korban Pr. KF menerima ajakan tersebut dan berangkat ke rumah Lk. YS di Dusun 2 Desa Beka

Setelah bercakap sejenak diruang keluarga lalu Lk YS mengajak korban ke salah satu kamar milik adiknya Pr. A, Saat didalam kamar inilah perselisihan mulai terjadi dimana Korban Pr. KF menuduh Lk YS sering menelpon perempuan lain, namun hal ini dibantah oleh Lk Ys.

Sehingga terjadilah adu mulut, yang akhirnya menyulut emosi tersangka Lk Ys lalu memukul korban berkali kali kebagian wajah, paha dan dada korban yang mengakibatkan korban Pr KF menderita muntah darah.

Setelah penganiayaan tersebut, Lk Ys pergi ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah miliknya, berselang 10 menit kemudian Lk Ys kembali kerumah dan menemukan korban sudah tidak sadarkan diri.

Melihat korban yang telah hilang kesadaran dan mengeluarkan darah melalui mulut dan hidungnya, tersangka lalu bergegas membawa korban ke RS Alkhairaat Sis Al Jufri guna mendapatkan pertolongan medis.

Melihat kondisi yang memprihatinkan, perawat meminta kepada tersangka untuk segera menghubungi pihak keluarga dan Pada pukul 07.30 wita akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia

Mendapatkan laporan tersebut Unit reskrim Polsek marawola dan Polres Sigi langsung bergerak mengecek kondisi korban dirumah sakit dan sebagian lagi langsung mencari keberadaan tersangka Lk Ys dan berhasil mengamankannya.

Guna mencari bukti pendukung lainnya tim reskrim Polsek dan polres Sigi dihari yang sama langsung melakukan olah TKP dirumah tersangka didesa beka kecamatan marawola, dalam olah TKP, Ada beberapa barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap narkoba jenis sabu

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Tegas Kasi Humas

Kami berharap Masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dialami sehingga kasus seperti ini tidak terjadi kembali. Dan Kami berharap semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan upaya lain yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri” Tutup Kasi Humas.(HPS/id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close