BERITA UTAMA

Perlu “di Acungkan Jempol”,Kurang Lebih 12 Jam, Polsek Marawola Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Baliase

Bidiksulteng.com,SIGI,- Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan tiga orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita di gudang kompleks BTN Grand Baliase Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi.

Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. menjelaskan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Palu Barat Kota Palu dan Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Sigi.

“Tindak pidana pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wita di gudang Kompleks BTN Grand Baliase Desa Baliase Kecamatan Marawola.” Ungkap Iptu Nuim.

“Berdasarkan laporan korban yang berinisial Lk SHM (31) di Polsek Marawola dengan Laporan Polisi Nomor: LP/04/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola, tanggal 14 Januari 2024, maka atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, S.H., gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam dipimpin Ipda Hamsah melakukan serangkaian penyelidikan.”

Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, dan atas kerjasama dengan Polsek Palu Barat Polresta Palu mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Palu Barat Kota Palu pada hari Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Palu Barat, tim berhasil mengamankan Lk SR (24) dan Lk MR (17) di wilayah Palu Barat Kota Palu, beserta barang bukti berupa satu buah bor listrik dan kabel tembaga.” Ujar Kasihumas.

Selanjutnya berdasarkan pengembangan dari keduanya, maka pada hari Senin 15 Januari 2024 tim kembali mengamankan Lk. RI (24) di rumahnya di Desa Tinggede Kec. Marawola Kabupaten Sigi, bersama beberapa barang bukti berupa:

• 1 unit sepeda gunung
• alat-alat pertukangan
• 1 buah kipas angin
• 1 unit Komputer lengkap
• 1 set speaker
• 1 unit Router Wifi, dan
• 1 unit sepeda motor

“Ketiganya merupakan warga Tinggede, dan salah satunya yang bernisial MR juga diduga merupakan pelaku penganiayaan pada Desember 2023 lalu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/115/XII/2023/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tanggal 15 Desember 2023.” Tambahnya.

“Saat ini ketiganya telah kami amankan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Tandas Iptu Nuim.Sumber : Humas Polres Sigi,(id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close