BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN

Ada Apa….? BPN Kota Palu”Kesulitan” Menghadirkan Saksi Dalam  Sidang Lanjutan Di PTUN

Bidiksulteng.Com, Palu – Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kota Palu selaku tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN)  terkait penerbitan  obyek sengketa berupa  5 Sertifikat tanah atas nama Drs. Dewa Made Parsana mantan Kapolda Sulteng dan Muhammad Rosman “kesulitan” menghadirkan saksi  dalam sidang lanjutan Kamis (21/09/2023).
Sidang lanjutan   perkara dengan objek sengketa sertifikat tanah di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin Ketua Majelis  Hakim  Richar Tulus, SH   dengan agenda mendengarkan  keterangan saksi  dari kedua pihak berperkara.


Sesuai jadwal Sidang Perkara   obyek sengketa sertifikat sedianya akan dimulai jam 09.00 wita akan tetapi karena tergugat ATR/BPN Kota Palu dan Pengacara intervensi 2 dari Drs. Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman lambat datang sehingga sidang baru dimulai sekitar jam 12.00 wita.
Adapun saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh   kedua belah pihak berperkara ternyata tidak sesuai harapan  pasalnya saksi yang hadir hanya 1 orang yakni Arsid S. Lanusu selaku Bendahara Majelis Adat Kelurahan Poboya atau dalam bahasa kaili disebut Polise Nuada.

Saksi Arsid S. Lanusu selaku Bendahara Majelis Adat Kelurahan Poboya yang dihadirkan penggugat untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan tugasnya sebagai pengurus lembaga   adat Keluarahan Poboya, dalam keterangannya didepan Majelis,     mengatakan  sebelum dirinya menjadi Pengurus Lembaga   Adat Kelurahan Poboya ia adalah seorang anggota TNI yang ditugaskan   sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) sejak tahun 2011 s/d 2020.(id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close