BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPOLHUKAMSigi

“Diduga Penjualan Tanah Negara untuk Menutupi Kerugian Negara,” di Desa Sibedi

BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Gonjang-ganjing masyararakat Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah kini mencuat dengan melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Irianto Mantiri  sebagai Kades Sibedi.

Warga marah, pasalnya Kades Sibedi Irianto Mantiri  bersama Imran dan 3 (tiga) orang aparat Desa yakni Asman (Kasi Pemerintahan),  Aspil (Kepala Dusun) dan Asmudin (Bendahara Desa) diduga telah melakukan bersekongkolan menjual tanah Negara seluas 1 (satu) Ha yang terletak di Kawasan Destinasi Wisata “BUKIT BULUTANDA” Desa Sibedi Kecamatam Marawola Kabupaten Sigi.

Terkait hal itu, masyarakat Desa Sibedi sudah enggan lagi di pimpin oleh Irianto Mantiri sebagai Kepala Desa Sibedi lantaran terindikasi dengan berbagai penyimpangan termasuk Dana Desa Tahun Anggaran 2017 yang saat ini dalam proses penyidikan Tipikor Polda Sulteng.

Hasil Investigasi Badan pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindàk Kekekerasan (KAK-TIK) dilapangan  telah Menemukan dugaan  Penjualan Tanah Negara “Korupsi” seluas kurang lebih 1 (satu) Ha yang terletak dikawasan Destinasi Wisata “Bukit Bulutanda” Desa Sibedi Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, yang diduga dilakukan oleh Kades Irianto Mantiri atas kerja sama dengan Imran dan 3 (tiga) orang aparat Desa Sibedi.

Menurut Ketua Badan Pekeja Komite Anti Korupsi Dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) A. Abd. Haris Dg.  Nappa, SH yang juga sebagai Àdvokat menuturkan, Modus penjualan tanah negara bermula dari Kades Irianto Mantiri membuat/menerbitkan  SKPT no.  /PEMDES-SKPT/SBD/MR/2020 tanggal 12 September 2020 dan menempatkan Imran dalam SKPT tersebut sebagai Pemilik tanah, dengan melampirkan surat Pernyataan  batas tanah ditanda tangani Irianto dan Asmudin,  gambar kasar tanah  ditandatangani saksi I Irianto Mantiri (Kades Sibedi) dan saksi II Asman (Kasi Pemerintahan), dan Berita Acara hasil Peninjauan lapangan ditanda tangani Irianto Mantiri (Kades Sibedi), Asman (Kasi Pemerintahan), dan Aspil (Kepala Dusun).

Menurut penuturan Advokat ini yang juga sebagai Dewan Pembina Bidiksulteng.com bahwa penempatan nama Imran dalam SKPT tersebut sebagai pemilik sebidang tanah seluas 1 (satu) Ha diduga sebagai bentuk  rekayasa, spekulasi dan manipulasi administrasi untuk memuluskan penjualan tanah negara kepada pihak lain, sehingga atas dasar dokumen tersebut, kata Haris maka sdr.  Imran mengalihkan Tanah Negara kepada Moh. Amri Arafah (domisili Palu) dalam bentuk jual beli dengan harga yang disepakati bersama Kades Irianto Mantiri sebesar Rp. 150 juta.

Bahwa setelah terjadi terang saksi jual beli  antara Imran selaku penjual dengan Moh. Amri Arafah selaku pembeli tersebut, kemudian Kades Irianto Mantiri mendatangi Camat Marawola dan  menyampaikan dengan dalil bahwa telah menjual tanah isterinya dengan harga sebesar Rp. 50 juta.

Mendegar keterangan yang di sampaikan oleh Kades Sibedi itu maka Camat Marawola menerbitkan Surat Penyerahan   nomor  :   226/MR/2020, tanggal 14 September 2020, dan alasan Camat  menerbitkan surat penyerahan  tersebut karena di dasari atas adanya kelengkapan dokumen  berupa SKPT dam surat pernyataan dan keterangan lainnya yang dibuat dan ditandatangani Kades Irianto Mantiri.

Namun  setelah Surat Penyerahan  diterbitkan maka Camat  mendapat Informasi dari berbagai pihak menyampaikan bahwa tanah yang diperjual belikan tersebut adalah tanah Negara, dan pada tanggal 16 Oktober 2020 sekitar 51 orang warga Masyarakat Desa Sibedi didampingi Badan Pekerja KAK-TIK  mendatangi Kantor Camat dan menyerahkan  surat keberatan dan meminta kepada Camat untuk membatalkan Surat Penyerahan  tersebut.

Mendengar hal tersebut  kemudian Camat  atas dasar adanya informasi dari berbagai pihak termasuk keberatan Masyarakat Desa Sibedi akhirnya kembali melakukan   pemeriksaan dan penelitian terhadap SKPT berikut lampirannya.

Dengan hasil penelitian kembali dokumen  ternyata menurut Camat bahwa tanah yang diperjual belikan tersebut bukan tanah milik isteri Kades Irianto Mantiri seperti yg disampaikan sebelumnya melainkan tanah yang dikuasai Negara (Aset Desa) dengan mengatasnamakan Imran dalam SKPT.

Lebih jauh pengacara yang cukup dikenal ini,  mengatakan  dengan adanya hal ini maka  Camat Marawola membatalkan kembali Surat Penyerahan Tersebut melalui berita Acara Pembatalan nomor : 100/252/SETCAM  tanggal 19 Oktobrr 2020. Diduga penjualan tanah tersebut  karena terdesak dengan batas waktu pengembalian kerugian negara  atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA. 2017 sesuai temuan  Inspektoràt Kab. Sigi, dan dimana  kasus tersebut sebelumnya di laporkan oleh Badan Pekerja KAK-TIK yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Tipikor Polda Sulteng.

Selai itu Warga Desa Sibedi Arfan pada saat di konfirmasi melalu telfon genggamnya mengatakan bahwa benar oknum atas nama Imran di duga menjual sebidang tanah Desa yang ada di Kawasan destinasi wisata Bukit Satu Pohon atau Bulu Tanda.

Untuk itu dengan adanya kelakuan oknum yang di duga segaja menjul aset Desa Sibedi maka Badan Pekerja KAK-TIK minta perhatian Kapolres Sigi untuk menyikapi kasus tersebut untuk kepentingan penegakan hukum karena dugaan penjualan tanah Negara tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

Sementara itu Imran saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lahan 1 ha tersebut dimilikinya mulai ditahun 2020 ini

“Tanah ini saya miliki ditahun 2020 ini, dan benar saya jual dengan Moh. Amri Arafah seharga lima pulu juta rupiah  ” kata Imran

Hal ini saya lakukan dikarenakan ada beberapa dari warga desa sebelah yang mengklaim lahan tersebut.

“Maka dari itu, camat tidak boleh membatalkan SKPT, yang pantas membatalkan SKPT tersebut adalah Kepala Desa selaku penguasa di Desa,” tegas Imran

Sementara itu Kepala Desa Sibedi  Irianto Mantiri membenarkan bahwa dirinya selaku kepala desa telah mengeluarkan SKPT no.  /PEMDES-SKPT/SBD/MR/2020 tanggal 12 September 2020 dan menempatkan Imran dalam SKPT tersebut sebagai Pemilik tanah

Ia pun membantah bahwa lahan yang dipersoalan tersebut milik negara atau aset Desa, sebab menurutnya bahwa tanah 1 ha tersebut adalah tanah bebas dalam arti kata tidak ada pemiliknya.

“Terkait persoalan  saya mengaku bahwa lahan itu milik istriku dihadapan pak camat, itu sama sekali tidak benar, yang jelas lahan 1 ha tersebut merupakan lahan milik Imran,” jelasnya

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close