BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM

GARA-GARA MENYUKAI KORBAN, PELAKU ANIAYA SUAMI KORBAN.

BIDIKSULTENG.COM,SIGI  – Satuan reserse polres sigi mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah Kabupaten Sigi, di hadapan wartawan konfrensi pers Jumat (18/3/2022) siang

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, pelaku penganiayaan dengan inisial NS dengan korban AA.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan penikaman terhadap AA di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi.

“Jadi pelaku ditangkap karena menikam korban di bagian pinggang kirinya menggunakan sebilah pisau jenis badik,” ungkap AKBP Reja A Simanjuntak.

Mantan Kapolres Bangkep itu menuturkan, pelaku usai melakukan tindak kejahatan itu langsung melarikan diri ke Pantai Barat, Donggala, Namun selang beberapa hari, Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sigi didampingi keluarganya.

“Pelaku NS ini diantar keluarganya datang ke Polres Sigi untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya itu,” ujar Reja.
Dia menyebutkan, motif pelaku adalah dendam disebabkan korban memiliki hubungan dengan istri pelaku.

Polisi pun saat menangkap pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan untuk menikam korban.

Akibatnya korban AA mengalami luka cukup parah di pinggang kirinya dan harus dilakukan operasi di RSUD Torabelo Sigi.
Pelaku pun saat ini harus mendekam di sel Polres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close