BERITA UTAMALINTAS SULTENG

Wagub: “P3AKS Jadi Spirit dan Komitmen di Sulteng Dalam Melindungi Perempuan dan Anak”

BIDIKSULTENG.COM, PALU- Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (P3AKS), hendaknya menjadi spirit dan komitmen di Sulawesi Tengah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender di wilayah konflik, serta memfasilitasi peningkatan kapasitas maupun peran perempuan dan anak dalam upaya pencegahan konflik kekerasan dan untuk membangun perdamaian berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulteng DR.H. Rusli Baco Daeng Palabbi, SH.MH dalam sambutan Gubernur Sulteng pada acara rapat koordinasi P3AKS di provinsi Sulteng bertempat disalah satu hotel di Palu, Kamis 10 Desember 2020.

”Semoga peserta sekalian dapat mengikuti rakor ini dengan sebaik-baiknya, untuk menyampaikan argumen, mengasah keterampilan, meningkatkan wawasan, kolaborasi, komitmen dan silaturahmi, serta menajamkan program kegiatan OPD dalam rangka memprioritaskan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi dan memperjuangkan hak-haknya,” sebut Wakil Gubernur.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur atas nama pemerintah daerah Sulteng dan pribadi mengucapkan selamat datang di Bumi Tadulako Provinsi Sulteng kepada Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof. Vennetia. R. Danes, yang telah hadir untuk melakukan sharing dan memberikan penguatan-penguatan terkait agenda Rakor Pokja P3AKS di Provinsi Sulawesi Tengah yang diharapkan dapat mensinergikan Pokja P3AKS dengan tim terpadu penanganan konflik sosial (Timdu PKS) dan mitra lainnya guna memastikan perempuan dan anak Sulawesi Tengah telah terlindungi hak asasinya dari bentuk-bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik, seperti pada kasus di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

“Saya harapkan semoga hasil rakor ini dapat menjadi pemantik kerja kolaborasi dan kerja cepat dari semua komponen yang bergabung dalam pokja P3AKS, untuk memberi bukti kehadiran negara dalam melindungi dan menyelamatkan perempuan dan anak dalam konteks konflik social,” sebut Wakil Gubernur.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof. Vennetia. R. Danes menyatakan keprihatinannya atas tragedi kemanusiaan di Desa Lemban Tongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, yang terjadi pada tanggal 27 November 2020 yang lalu, dimana satu keluarga harus kehilangan nyawa yang tentu sangat berdampak buruk bagi perempuan dan anak-anak khususnya, dan masyarakat sekitar umumnya.

“Oleh karena itu, untuk mengurangi kerentanan dan memastikan perempuan dan anak terlindungi haknya melalui berbagai kegiatan untuk pemulihan, kami mengundang Bapak Ibu sebagai Anggota Pokja P3AKS dan masyarakat sipil dalam rangka mendiskusikan strategi perlindungan yang perlu kita lakukan segera, melalui 3-4 pilar, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pemberdayaan dan Partisipasi anak,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, peran masyarakat sipil juga cukup penting, sebagai tim penyusun RAD P3AKS bersama dengan leading sector, untuk merumuskan subtansi RAD P3AKS secara komprehensif; Sebagai pendorong, dan perantara yang menyuarakan partisipasi perempuan dalam pencegahan dan perlindungan bagi korban serta partisipasi perempuan dalam resolusi konflik dan pemberdayaan perempuan dan Membantu pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya, terutama dalam implementasi RAD P3AKS.

“Syukurnya di Provinsi Sulawesi Tengah Perpres ini sudah diimplementasikan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 463/506/Dis.P3A-GT/2017 tentang Penetapan Rencana Aksi Daerah dan Pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, sehingga memudahkan kita untuk melakukan sinergi berbagai kegiatan dan program dalam rangka P3AKS,” ujarnya.

Lebih lanjut Deputi Prof. Vennetia menyampaikan P3AKS merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, untuk menurunkan Resolusi PBB 1325 tentang perempuan, perdamaian dan keamanan yang disahkan pada tahun 2000. Resolusi 1325 membahas 3P yaitu pencegahan, perlindungan dan partisipasi perempuan dalam konflik bersenjata.

Sedangkan Konflik Sosial dalam P3AKS harus dipahami secara luas dalam konteks pra-saat- dan pasca konflik, melalui aspek pencegahan, penanganan dan pemberdayaan serta partisipasi anak; Inti dari P3AKS ini adalah sebagai upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran Hak Azazi Perempuan dan Anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan sfesipik perempuan dan anak dalam konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.

P3AKS mengedepankan peran dan keterlibatan semua pihak untuk mendorong pelaksanaan Rencana Aksi Nasional/Rencana Aksi Daerah di berbagai level pemerintahan, Pelaksananya adalah Kementerian/ Lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Sementara itu, panitia pelaksana Dra. Sukarti M.Si dalam laporannya mengatakan tragedi kemanusiaan yang terjadi telah membuat pilu dan menjadi sorotan dunia yang memerlukan perhatian untuk difasilitasi termasuk bantuan tali kasih.

Rakor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Konflik Sosial diikuti oleh 60 orang peserta. Kegiatan Rakor juga diikuti oleh peserta dari pusat serta peserta terkait lain secara virtual.

Hadir pada kesempatan itu ; Pejabat Eselon 2 dari Kementerian/ Lembaga yang tergabung sebagai Anggota Pokja P3AKS, Kepala Dinas P3A Prov Sulteng selaku Ketua Pokja P3AKS Prov Sulawesi Tengah beserta Koordinator dan Para Kepala SKPD terkait, selaku Anggota Pokja P3AKS Prov Sulawesi Tengah, Anggota DPD RI, DR. Yurisman, SE. M.AP, Kepala Dinas P3A Kabupaten Sigi atau yang mewakili, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, NGO, LSM dan Organisasi Pegiat Perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close