
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
KEJAGUNG MINTA KESALAHAN ADMINISTRASI KADES TAK LANGSUNG DIPIDANAKAN
Menurutnya, kesalahan administratif perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu. Pendekatan edukatif dan pembinaan dilakukan agar kades memahami tata kelola keuangan desa, sehingga tidak langsung berhadapan dengan proses pidana.
Bidiksulteng.com,Palu – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH, MH, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, SH, MH, menegaskan bahwa kepala desa (kades) tidak serta-merta harus dipidana ketika melakukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers usai mengakhiri kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).
Anang menjelaskan, banyak kades berasal dari masyarakat umum, bukan dari latar belakang birokrasi sehingga minim pengalaman dalam pengelolaan administrasi pemerintahan. Karena itu, Kejagung mendorong optimalisasi Program Jaga Desa yang berfungsi memberikan pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
“Kita berikan bimbingan dan pengawasan kepada para kepala desa. Jika masih terdapat pelanggaran hukum yakni tindak pidana korupsi, barulah kita proses secara hukum. Tapi jika hanya kesalahan administrasi, kita bantu untuk melakukan perbaikan,” ujar Anang.
Menurutnya, kesalahan administratif perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu. Pendekatan edukatif dan pembinaan dilakukan agar kades memahami tata kelola keuangan desa, sehingga tidak langsung berhadapan dengan proses pidana.
Selama dua hari kunjungan kerja di Palu, Kejagung melaksanakan rapat koordinasi bersama Kejati Sulteng, para kejari se-Sulteng, dan perwakilan dari Sulawesi Barat. Sejumlah isu hukum turut dibahas, termasuk penanganan kasus pertambangan ilegal dan perkebunan kelapa sawit yang hingga kini masih bergulir.
“Oleh sebab itu, Kejagung menekankan proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas demi keadilan,” tambah Anang.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda pemerintah periode 2024–2029, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sejalan dengan target menuju Indonesia Emas.
Kejaksaan, kata Anang, tidak hanya bergerak pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengawasan berbagai program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan dana desa.
“Jaga Desa merupakan program kita untuk ikut mengawasi pelaksanaannya agar sesuai ketentuan. Karena kepala desa banyak yang bukan dari birokrasi, jadi kita bimbing mereka agar tidak salah langkah,” jelasnya.
Editor : Bidiksulteng.com






