
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
30 Perusahaan Bermasalah di Sulteng Diidentifikasi Kejagung
Anang menjelaskan, perusahaan tersebut sedang dalam proses identifikasi dan klarifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil pemeriksaan akan menentukan bentuk pelanggaran serta kemungkinan sanksi administratif hingga penguasaan kembali lahan.
Bidiksulteng.com,Palu – Kejaksaan Agung mengidentifikasi 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga bermasalah di Sulawesi Tengah. Data sementara itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulteng, Jumat (8/5/2026).
Anang menjelaskan, perusahaan tersebut sedang dalam proses identifikasi dan klarifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil pemeriksaan akan menentukan bentuk pelanggaran serta kemungkinan sanksi administratif hingga penguasaan kembali lahan.
“Ada sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang sudah diklarifikasi. Nantinya akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa Kejagung mendukung program prioritas pemerintah, termasuk penertiban kawasan hutan, pengawasan dana desa, dan pengawalan program strategis nasional. Satgas PKH, lanjutnya, masih mendalami dugaan pelanggaran izin, termasuk perusahaan yang diduga beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menurut Anang, pendekatan yang digunakan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan. Proses pidana hanya ditempuh bila ditemukan unsur kuat pelanggaran.
“Pidana itu langkah terakhir. Yang diutamakan adalah sanksi administrasi, pemulihan kerugian negara, dan pengembalian lahan,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah pejabat perusahaan serta pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan telah dimintai keterangan. Di luar sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan juga mengawasi pelaksanaan program pemerintah periode 2024–2029, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Anang menyebut Kejaksaan turut melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaga Desa, koperasi merah putih, dan cetak sawah. Pengawasan dana desa dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membantu pemerintah desa yang belum terbiasa mengelola anggaran.
“Kalau hanya persoalan administrasi, sebisa mungkin dibina dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau dipakai untuk kepentingan pribadi, tentu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Menanggapi bantuan CSR atau hibah dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, Anang memastikan hal itu diperbolehkan selama dipergunakan untuk pelayanan publik dan fasilitas umum.
“Kalau untuk pelayanan publik dan sarana prasarana tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Editor : Bidiksulteng.com






