BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Ekspose tersebut digelar secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang mengutamakan keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan bagi para pihak yang berperkara.

Bidiksulteng.com,Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (12/5/2026).

Ekspose tersebut digelar secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang mengutamakan keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan bagi para pihak yang berperkara.

Perkara yang diajukan adalah tindak pidana pencurian dengan tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi. Ia disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus berawal pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di kantor PT Nusantara Ekspres Kilat, Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Tersangka mengambil satu unit laptop HP Notebook 240 G9 warna hitam milik perusahaan. Perbuatan itu terjadi ketika saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkan laptop di meja bagian depan untuk membeli makanan. Melihat kondisi sepi, tersangka yang melintas di lorong samping kantor kemudian timbul niat mengambil laptop tersebut tanpa melakukan perusakan.

Laptop tersebut kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp200.000. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli makan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.

Dalam ekspose, disampaikan bahwa perkara memenuhi syarat diajukan untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Korban telah memberikan maaf secara sukarela, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Proses perdamaian, baik lisan maupun tertulis, telah dilakukan di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026.

Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta bukan residivis. Ancaman pidana dalam perkara ini sesuai ketentuan pedoman restorative justice. Sementara itu, keadaan korban telah dipulihkan melalui pengembalian laptop dalam kondisi tanpa kerusakan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Langkah tersebut sejalan dengan arah transformasi penegakan hukum modern yang tidak semata-mata bertumpu pada aspek penghukuman, tetapi juga pada kemanfaatan, kepastian hukum, dan harmoni sosial.

Perkara ini resmi disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close