BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN

Dugaan “Terkait Proyek Dana Revitalisasi Terancam Di Hapus, Kadis Dikpora Harus Di Ganti”

Isu tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan di salah satu media yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Donggala, Ansyar Sutiadi.

Bidiksulteng.com,Donggala – Pengelolaan dana Revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Donggala menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan dan keluhan muncul dari beberapa kepala sekolah serta pihak-pihak terkait. Isu tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan di salah satu media yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Donggala, Ansyar Sutiadi.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pengaturan konsultan perencana serta arahan pembelian material pada vendor tertentu. Sejumlah kepala sekolah disebut sempat menyampaikan keberatan saat kegiatan halal bihalal di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, beberapa minggu lalu. Mereka merasa mendapat tekanan terkait mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi.

Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya mengaku bahwa penggantian konsultan perencana dan arahan pembelian material menjadi pemicu penolakan. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen, dan menjadi bagian dari laporan pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, dalam pemberitaan sejumlah media, Ansyar Sutiadi membantah keras tudingan pengaturan proyek. Ia menyebut penunjukan konsultan perencana dilakukan untuk pendampingan teknis serta memastikan kualitas pekerjaan dan material yang digunakan di sekolah-sekolah penerima revitalisasi.

Penggantian Konsultan Dianggap Berpengaruh pada Progres

Dari informasi lapangan, disebutkan bahwa hanya enam sekolah—tiga SD dan tiga SMP—yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sebagian pihak mengaitkan lambatnya progres dengan adanya pergantian konsultan perencana. Enam sekolah yang telah menandatangani PKS disebut merupakan hasil pendampingan konsultan lama.

Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemedikdasmen) RI dikabarkan memberi waktu tambahan selama satu minggu sejak Senin (4/05/2026) kepada sekolah untuk melengkapi dokumen perencanaan. Informasi ini juga masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak kementerian.

Praktisi Hukum Minta Klarifikasi Resmi dari Kadis

Praktisi hukum, Abd. Haris Dg Nappa, S.H., M.H., menyayangkan posisi Kadis Dikpora yang memilih membantah melalui media lain, bukan pada media yang pertama kali memuat dugaan tersebut. Ia menilai klarifikasi langsung diperlukan untuk menjaga objektivitas pemberitaan dan menghindari kesimpangsiuran informasi.

“Lebih baik Kadis mengklarifikasi pada media yang memberitakan. Atau langkah terbaik adalah menggelar konferensi pers agar semuanya terang,” kata Haris.

Ia juga menyinggung bahwa program revitalisasi sekolah merupakan program nasional yang dilaksanakan dengan metode swakelola. Menurutnya, setiap bentuk arahan pembelian material harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Terkait tuduhan nepotisme dalam penunjukan konsultan, Haris menekankan pentingnya pembuktian secara hukum dan pengawasan ketat agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Dana Revitalisasi Berpotensi Terhambat Jika Dokumen Tidak Lengkap

Haris menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditetapkan pihak kementerian dokumen perencanaan tidak terpenuhi, maka dana revitalisasi berpotensi tidak dapat dicairkan atau bahkan dibatalkan. Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak pada dunia pendidikan di Donggala.

“Kami hanya mengingatkan agar tidak ada kebijakan yang justru merugikan sekolah dan dunia pendidikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum untuk menelusuri,” ujarnya.

Haris juga meminta Bupati Donggala untuk mengevaluasi kinerja Kadis Dikpora agar polemik tidak semakin melebar.

Menunggu Klarifikasi Resmi Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Dikpora Donggala maupun Pemerintah Kabupaten Donggala belum menyampaikan pernyataan resmi terkait seluruh tudingan dan laporan tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait untuk menghadirkan informasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close