
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Polres Sigi Amankan 7 Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan di Desa Pandere
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum berjalan sesuai ketentuan,”
Bidiksulteng.com,Sigi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram, satu pucuk senjata api rakitan, serta tujuh butir amunisi. Penindakan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Chandra menjelaskan pada Jumat, 1 Mei 2026, di Mapolres Sigi, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Pandere.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial SD (44) di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram serta satu senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iptu Chandra.
Tersangka SD kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Chandra menambahkan bahwa Polres Sigi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sigi.
Editor : Bidiksulteng.com






