
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Beasiswa BERANI CERDAS Sulteng Capai 47 Ribu Penerima pada 2026
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Firmanzah, SH., M.Si., menjelaskan, pada semester ganjil 2025 terdapat 23.568 penerima manfaat dengan total anggaran sekitar Rp84,04 miliar.
Bidiksulteng.com,PALU – Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Anwar Hafid, M.Si. dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., jumlah penerima manfaat program beasiswa BERANI CERDAS pada tahun anggaran dan pembelajaran 2026 mencapai sekitar 47 ribu orang.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penerima manfaat sebelumnya yang berada pada angka sekitar 23.569 orang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Firmanzah, SH., M.Si., menjelaskan, pada semester ganjil 2025 terdapat 23.568 penerima manfaat dengan total anggaran sekitar Rp84,04 miliar.
“Pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22.414 orang, sebab sudah sebagian tamat atau sudah menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80.054.134.184,” kata Firmanzah kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Menurut Firmanzah, total anggaran beasiswa BERANI CERDAS pada 2026 mencapai sekitar Rp260 miliar. Anggaran tersebut mencakup penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang.
Dengan demikian, total penerima manfaat program tersebut pada 2026 mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa.
Firmanzah merinci, anggaran tahun 2025 untuk penerima manfaat beasiswa tercatat sekitar Rp84,04 miliar, sedangkan tahun anggaran 2026 mencapai Rp260,406 miliar.
Selain beasiswa bagi mahasiswa, kata dia, program tersebut juga mencakup bantuan pendidikan pada sejumlah jenjang dan kategori.
Untuk program pendidikan S2 dialokasikan bagi 100 orang, S3 sebanyak 20 orang, dokter spesialis 10 orang, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 orang.
Sementara itu, bantuan biaya SPP bagi siswa yang tergolong ekonomi lemah dengan kategori desil 1 hingga 5 pada 2025 mencapai sekitar Rp1,09 miliar. Pada 2026, anggarannya meningkat menjadi sekitar Rp1,75 miliar.
“Selanjutnya ada pemberian beasiswa CERDAS ISTIMEWA dan BAKAT ISTIMEWA tahun 2025 sebesar Rp4,34 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp4,52 miliar. Selain itu ada anggaran pembiayaan UKK dan Prakerin bagi siswa SMK tahun 2025 sebesar Rp39,95 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp21,56 miliar,” ujar Firmanzah.
Ia menambahkan, pemberian beasiswa dan bantuan bagi guru, ASN, serta pendidik profesi juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan.
Pada tahun anggaran 2025, anggaran untuk program tersebut mencapai sekitar Rp1,857 miliar. Sementara pada 2026 meningkat menjadi sekitar Rp5,23 miliar.
Dukungan lainnya diberikan melalui perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital untuk SMA dan SMK.
“Untuk perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital SMA dan SMK tahun 2025 sebesar Rp0,48 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp0,43 miliar,” jelasnya.
Adapun bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat dari kelompok desil 1 hingga 5, menurut Firmanzah, pada 2025 mencapai sekitar Rp5,09 miliar. Sedangkan pada 2026 sebesar Rp1,785 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dihitung, Firmanzah menyebut total anggaran untuk mendukung pelaksanaan program BERANI CERDAS pada 2025 mencapai sekitar Rp178,837 miliar.
Sementara pada tahun anggaran 2026, total anggarannya disebut mencapai Rp355,261 miliar.
“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar,” jelas Kepala Dikbud Sulteng tersebut.
Pendidikan sebagai Hak Dasar
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian pemerintah.
Menurut Anwar, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan sehingga kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tengah dapat terus meningkat.
Gagasan tersebut antara lain diarahkan pada target pembangunan sumber daya manusia melalui visi minimal satu rumah tangga memiliki satu sarjana, yang menjadi bagian dari semangat program “BERANI CERDAS Sulteng Nambaso.”
Dalam pandangannya, semangat menuntut ilmu juga dapat dimaknai secara luas dari ajaran Islam tentang pentingnya membaca dan belajar, sebagaimana dikenal melalui perintah “Iqra”.
Di sisi lain, hak memperoleh pendidikan juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak warga negara atas pendidikan sekaligus kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) mengatur bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada ayat (4), konstitusi mengatur prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sedangkan ayat (5) mengatur peran pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Selain pendidikan, aspek kebudayaan yang memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945.
Melalui berbagai program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan dukungan pembiayaan pendidikan sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






