
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
Wamendagri Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria
Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bidiksulteng.com,JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria. Penguatan tersebut dilakukan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Hal itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Bima, sinkronisasi perencanaan diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan selaras. Kemendagri, kata dia, mendukung upaya tersebut melalui pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk sosialisasi dan monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
“Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria,” ujar Bima.
Selain sinkronisasi perencanaan, Kemendagri mendorong penguatan peran kepala daerah melalui GTRA. Gugus tugas tersebut dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.
GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah. Saat ini, GTRA disebut telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
Dorong Dukungan Pembiayaan
Bima juga menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria.
Menurut dia, keterbatasan fiskal perlu diatasi melalui efisiensi dan dukungan pembiayaan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan program reforma agraria.
“Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan,” kata Bima.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dan kerja sama.
Pilihan tersebut antara lain melalui pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan dengan kementerian/lembaga.
Koordinasi Penyelesaian Persoalan Pertanahan
Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangani sejumlah persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan yang dikoordinasikan antara lain tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan. Upaya tersebut juga dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Bima menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat perlu tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.
SIPADES Dukung Tertib Administrasi Aset Desa
Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Sistem tersebut membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi mengenai status dan kepemilikan tanah.
Berdasarkan data yang disampaikan Bima, SIPADES saat ini telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
“Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya,” pungkas Bima.
Sumber: Humas Puspen Kemendagri
Pewarta : M S H
Editor : Bidiksulteng.com






