BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMTojo Una-Una

DPRD Tojo Una-Una Setujui Usulan Pergantian Wakil Ketua II dan Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tojo Una-Una Gusnar A. Suleman, SE., MM dan dihadiri Wakil Bupati Tojo Una-Una Hj. Surya, S.Sos., M.Si. Sebanyak 18 dari 25 anggota DPRD tercatat hadir sehingga rapat memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bidiksulteng.com,TOJO UNA-UNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar rapat paripurna dengan dua agenda strategis, Kamis (20/8/2026), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tojo Una-Una.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tojo Una-Una Gusnar A. Suleman, SE., MM dan dihadiri Wakil Bupati Tojo Una-Una Hj. Surya, S.Sos., M.Si. Sebanyak 18 dari 25 anggota DPRD tercatat hadir sehingga rapat memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II dan III, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para kepala desa se-Kabupaten Tojo Una-Una.

Sidang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum memasuki agenda utama.

Usulan Pergantian Wakil Ketua II DPRD

Agenda pertama membahas usul pemberhentian dan pengusulan penggantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa jabatan 2024-2029 dari Partai NasDem.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Amin Bustamin membacakan sejumlah dokumen yang menjadi dasar proses pergantian tersebut, termasuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.

Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tojo Una-Una, Bupati Tojo Una-Una, serta pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Tojo Una-Una.

Setelah pembacaan dokumen, Ketua DPRD Gusnar A. Suleman meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Persetujuan forum disampaikan secara aklamasi.

Dalam keputusan rapat paripurna, DPRD menyetujui pemberhentian dengan hormat Jafar Muhamad Amin, SE dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tojo Una-Una periode 2024-2029.

Selanjutnya, DPRD menyetujui usulan Muhammad Alhabsyi, LC., MH untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tojo Una-Una periode 2024-2029 menggantikan Jafar Amin.

Seiring dengan usulan tersebut, posisi Muhammad Alhabsyi sebagai anggota Komisi II DPRD bidang pembangunan dialihkan kepada Jafar Amin. Jafar Amin juga tetap dipercaya sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam rapat paripurna tersebut, Jafar Muhamad Amin tidak hadir di ruang sidang saat pembacaan surat keputusan dan pengambilan keputusan.

Ketua DPRD: Masih Menunggu Tahapan Selanjutnya

Usai rapat, Ketua DPRD Tojo Una-Una Gusnar A. Suleman menjelaskan bahwa proses pergantian unsur pimpinan DPRD masih harus melalui tahapan administratif dan mendapatkan keputusan dari pihak yang berwenang.

Menurut Gusnar, DPRD hanya menjalankan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usulan pergantian pimpinan DPRD bukan kewenangan kami, tetapi hanya proses administrasi saja. Tahapan selanjutnya melalui Bupati, kemudian Gubernur hingga Menteri Dalam Negeri. Itupun jika tidak ada gugatan dari yang bersangkutan Jafar Amin, sah-sah saja. Dan kami melaksanakan paripurna ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusnar.

Ia menegaskan, pelantikan Wakil Ketua II DPRD yang baru belum dapat dilakukan. Pelantikan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar hukum untuk tahapan selanjutnya.

DPRD Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Setelah menyelesaikan agenda pertama, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Tojo Una-Una Hj. Surya, S.Sos., M.Si menyampaikan langsung dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut di hadapan rapat paripurna.

Dalam pemaparannya, Surya menyampaikan gambaran umum mengenai arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2026 yang disesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah.

Setelah penyampaian dokumen, Wakil Bupati Surya secara simbolis menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 kepada Ketua DPRD Gusnar A. Suleman. Penyerahan tersebut disaksikan anggota DPRD dan seluruh undangan yang hadir.

Dengan diterimanya dokumen tersebut, pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, serta pengambilan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Tojo Una-Una.

 

Pewarta : M. Ichan

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close