BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Jurnalis  Penuhi Pemeriksaan Ditressiber Polda Sulteng Terkait Dugaan Pelanggaran ITE

Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.

Bidiksulteng.com – Seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pengiriman informasi elektronik yang diduga berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Firmansyah menjelaskan, kliennya mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor dalam konteks meminta ruang hak jawab terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya.

“Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,” kata Firmansyah.

Ia menerangkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan yang telah mengikuti dan dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai di Media Nuansa Pos pada 2010, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, dan sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kata Firmansyah, persoalan bermula pada 14 Agustus 2025 setelah kliennya membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat di Poboya. Saat itu, ia berupaya menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan menggunakan hak jawab.

Namun, komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Kliennya mengakui sempat mengirim kalimat bernada kasar karena terbawa emosi.

Meski demikian, lanjut Firmansyah, pada hari yang sama kliennya langsung berupaya memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia meminta bantuan Ustaz Jamal agar menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Setelah salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan dengan mengajak lima rekan wartawan menemui pelapor untuk membicarakan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Keesokan harinya, ia kembali mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani, namun pelapor tidak berada di lokasi. Selanjutnya, ia mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang, menurut kuasa hukumnya, disaksikan ibu kandung pelapor.

Firmansyah menyatakan permohonan maaf tersebut diterima dengan baik dan diabadikan melalui foto bersama. Ia juga menyebut kliennya telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Selain itu, masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menemui Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang, guna menyampaikan permohonan maaf serta menjelaskan duduk perkara yang terjadi.

Menurut Firmansyah, rangkaian langkah tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan.

Perkara ini diketahui berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memperhatikan seluruh fakta yang ada, termasuk upaya perdamaian serta permohonan maaf yang, menurut mereka, telah dilakukan sebelum proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pelapor terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Sesuai asas praduga tidak bersalah, seluruh pihak yang terlibat memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close