
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Pemkab Sigi Ajukan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Pengajuan ketiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Bidiksulteng.com,SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Sigi, Senin (22/6/2026).
Pengajuan ketiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Awalnya, Pemkab Sigi merencanakan mengajukan empat Raperda. Namun, satu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditarik sementara karena masih menunggu hasil penilaian kelayakan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Pertanggungjawaban APBD 2025
Raperda pertama yang diajukan adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan bahwa target pendapatan daerah sebesar Rp1,275 triliun lebih terealisasi Rp1,189 triliun atau 93,29 persen. Sementara itu, belanja daerah yang ditargetkan Rp1,314 triliun lebih terealisasi Rp1,205 triliun atau 91,69 persen.
Selain itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp39,11 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23,68 miliar.
Bupati juga menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Penguatan Program Sigi Masagena Plus
Raperda kedua yang diajukan adalah Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat implementasi program menjadi Sigi Masagena Plus, dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya memperluas sasaran penerima manfaat bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, penggunaan basis data terpadu, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian program.
Menurut Bupati, program tersebut menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Penataan Perangkat Daerah
Sementara itu, Raperda ketiga yang diajukan adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penataan kelembagaan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain penggabungan urusan pariwisata dan kebudayaan dalam satu perangkat daerah, penyesuaian nomenklatur dan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika, penyempurnaan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, serta penyesuaian struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai regulasi terbaru.
Penyesuaian tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.
Harap Dukungan DPRD
Dalam kesempatan itu, Bupati Mohamad Rizal Intjenae berharap DPRD Kabupaten Sigi dapat memberikan dukungan terhadap pembahasan ketiga Raperda tersebut sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Langkah ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tenaga ahli terkait.






