
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
1 Bulan Tenggat Kasus BPD Solove, DPRD Sigi Desak PMD Tuntas
RDP tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda Sigi, Camat Sigi Kota, serta Kepala Desa Solove.
Bidiksulteng.com,SIGI – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi memberikan waktu satu bulan kepada pihak terkait untuk menuntaskan persoalan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Solove, Kecamatan Sigi Kota. Tenggat tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sigi, Senin (15/6/2026).
RDP tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda Sigi, Camat Sigi Kota, serta Kepala Desa Solove.
Anggota Komisi I DPRD Sigi, Ilyas Nawawi, menegaskan bahwa Dinas PMD harus bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses pemilihan BPD tersebut.
Menurut Ilyas, alasan hilangnya data, dokumen, maupun saksi yang selama ini disampaikan pihak terkait tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian masalah.
“Kalau alasan utamanya hilang data, hilang file, hilang saksi, itu nonsense. Kampungnya sekecil itu kok bisa hilang? Kalau memang hilang, apa peran kepala desa, apa peran camat? Arsip itu diatur dalam undang-undang kearsipan,” tegas Ilyas dalam rapat.
Ia menilai masyarakat tidak boleh dirugikan akibat lemahnya administrasi pemerintahan. Menurutnya, hasil pemilihan yang merupakan pilihan masyarakat harus tetap mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
“Orang yang terpilih itu merupakan pilihan rakyat. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan jangan kita menginjak aturan. Aturan harus ditegakkan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Sigi meminta seluruh pihak terkait memanfaatkan waktu satu bulan untuk menghadirkan kesimpulan yang jelas atas persoalan yang telah berlangsung sejak proses pemilihan BPD tahun 2023.
Ilyas juga mempertanyakan konsistensi keterangan yang disampaikan sejumlah pihak. Ia menyoroti pernyataan Kepala Desa Solove yang mengaku pernah mengundang calon Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD, yang menurutnya menunjukkan adanya pihak yang mengetahui proses tersebut.
“Kepala desa mengatakan sudah pernah mengundang calon PAW. Berarti ada yang tahu dan ada saksi. Kenapa itu tidak diajukan? Sementara PMD mengatakan tidak ada saksi dan tidak ada bukti,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritisi langkah PMD yang dinilai terlalu cepat mengarahkan pelaksanaan pemilihan ulang sebelum seluruh fakta dan dokumen ditelusuri secara menyeluruh.
“Sampai ada perintah untuk pemilihan ulang. Kok gegabah sekali? Kenapa langsung pemilihan ulang? Komisi I jelas memiliki sikap, yaitu membantu masyarakat dan menegakkan aturan,” tegasnya.
Persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan mekanisme PAW anggota BPD hasil pemilihan tahun 2023. Menurut Ilyas, masa jabatan anggota BPD yang dipersoalkan saat ini masih menyisakan sekitar dua tahun.
Karena itu, ia menilai seluruh dokumen dan keterangan yang tersedia seharusnya dapat ditelusuri secara maksimal sebelum keputusan diambil.
Komisi I DPRD Sigi menegaskan akan mengevaluasi hasil penyelesaian setelah batas waktu satu bulan berakhir. Jika persoalan belum menemukan titik terang, DPRD menyatakan akan mengambil sikap sesuai kewenangannya.
“Kita berharap dalam satu bulan sudah ada kesimpulan. Kalau sampai waktu yang diberikan belum tuntas, pasti ada sikap dari Komisi,” kata Ilyas.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memicu keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, penyelesaian masalah diminta dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan konflik di tengah masyarakat.
“Kita tidak mau masyarakat berbenturan. Yang utama adalah jangan sampai terjadi konflik di antara masyarakat. Itu yang paling penting,” tutupnya.
Penulis : I D
Editor : Bidiksulteng.com






