BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMTojo Una-Una

BPD Desa Tongkabo Tetapkan Struktur Pimpinan Periode 2026-2034

Penetapan struktur tersebut merupakan hasil musyawarah anggota BPD terpilih hasil pemilihan tahun 2026. Selanjutnya, laporan hasil pemilihan dan berita acara kesepakatan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses administrasi lebih lanjut.

Bidiksulteng.com,Touna – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, menetapkan struktur kepengurusan baru untuk periode 2026-2034.

Penetapan struktur tersebut merupakan hasil musyawarah anggota BPD terpilih hasil pemilihan tahun 2026. Selanjutnya, laporan hasil pemilihan dan berita acara kesepakatan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses administrasi lebih lanjut.

Dokumen tersebut diserahkan Kepala Desa Tongkabo, Faisal A. Ambololo, di Kantor DPMD Tojo Una-Una pada 9 September 2026. Dokumen diterima oleh Kasi Penggerak Masyarakat Swadaya, Muda, Penata Tingkat I, Moh. Ali Hi. Saini, S.Sos., yang mewakili Kepala Dinas PMD.

Sebelumnya, musyawarah anggota BPD terpilih digelar di Kantor Desa Tongkabo pada 6 September 2026. Musyawarah tersebut mengedepankan prinsip kekeluargaan, mufakat, keterbukaan, dan kebersamaan.

Dari hasil musyawarah, anggota BPD terpilih menyepakati susunan pimpinan BPD Desa Tongkabo periode 2026-2034, yakni Afandi sebagai Ketua, Astar Hailok sebagai Wakil Ketua, dan Fujiwara T. Kaili sebagai Sekretaris.

Sementara itu, Moh. Afandi Lastuan dan Bahtiar ditetapkan sebagai anggota BPD.

Penetapan struktur tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Anggota BPD Terpilih tentang Penentuan Struktur Pimpinan BPD Desa Tongkabo. Berita acara itu telah ditandatangani seluruh anggota BPD terpilih dan diketahui Kepala Desa Tongkabo.

Komitmen BPD Terpilih

Dalam berita acara tersebut, anggota BPD terpilih menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai jabatan masing-masing.

Mereka juga berkomitmen menjaga kekompakan dan keharmonisan antaranggota serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa Tongkabo dalam menjalankan tugas.

Selain itu, anggota BPD terpilih menyatakan akan menjalankan tugas secara transparan, aspiratif, demokratis, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Mereka juga berkomitmen menghindari tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan, baik di antara anggota BPD maupun dengan Pemerintah Desa Tongkabo.

Menunggu Proses Administrasi

Surat penyampaian bernomor 140/61/DS-TKB/2024 tertanggal 8 September 2026 menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan kepada DPMD Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses administrasi dan pengesahan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Tongkabo Faisal A. Ambololo, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada 9 September 2026, menyampaikan apresiasi kepada panitia pemilihan BPD dan seluruh anggota BPD terpilih.

“Dengan telah diserahkannya laporan ini ke Dinas PMD, kami berharap proses pelantikan dan pengesahan dapat segera dilakukan. Semoga BPD yang baru dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam membangun Desa Tongkabo yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Faisal.

Sementara itu, Moh. Ali Hi. Saini selaku perwakilan DPMD menerima dokumen tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan selesainya tahapan musyawarah dan penyampaian dokumen tersebut, proses pembentukan struktur BPD Desa Tongkabo periode 2026-2034 memasuki tahapan administrasi dan pengesahan lebih lanjut.

BPD diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang Desa Tongkabo

Desa Tongkabo merupakan salah satu desa di Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Desa ini berada di kawasan Kepulauan Togean yang dikenal memiliki potensi wisata bahari.

Melalui kelembagaan desa yang terbentuk, pemerintah desa bersama BPD diharapkan dapat terus mendorong tata kelola pemerintahan yang partisipatif serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.

 

Pewarta : M.Ichan.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close