BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose, Dua Perkara Disetujui Restorative Justice

Ekspose tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis melalui pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta menjaga harmoni sosial di masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Bidiksulteng.com,PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (18/6/2026).

Ekspose tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis melalui pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta menjaga harmoni sosial di masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut dengan tersangka Alvin Leonard Hony alias Alvin yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan paparan perkara, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2024 di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Faisal Taib yang mengakibatkan luka lecet pada pergelangan tangan dan memar di bagian belakang kepala sebagaimana tercantum dalam hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Banggai.

Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta secara sukarela meminta maaf kepada korban.

Korban juga telah memberikan maaf tanpa syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian di hadapan Penuntut Umum. Selain itu, masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Nazwa Alya Syahira, yang juga disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula dari perselisihan yang dipicu unggahan dan komentar di media sosial Instagram pada Desember 2025. Perselisihan kemudian berlanjut dengan pertemuan antara tersangka dan korban yang berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK III Palu.

Permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dalam perkara tersebut diajukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada korban.

Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian yang diterima korban secara sukarela. Tersangka juga telah melakukan pemulihan dengan memberikan penggantian biaya perawatan medis kepada korban sebesar Rp5 juta.

Setelah mendengarkan paparan dari masing-masing Kejaksaan Negeri serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku, Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penyelesaian kedua perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Sumber : Humas Kejati Sulteng

Penulis : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close