BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPaluPOLHUKAMSOROTAN

Polda Sulteng Musnahkan 19 Kilogram Sabu, Ungkap 368 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026

Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus menonjol, mulai dari peredaran gelap narkotika lintas negara, tindak pidana pencurian, hingga pengungkapan kasus penembakan di Kabupaten Morowali Utara.

BidikSulteng.com,Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan sekitar 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika serta pengungkapan sejumlah kasus kriminal di Mapolda Sulteng, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Nasri dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pejabat utama Polda Sulteng, serta mitra penegak hukum dan media.

Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus menonjol, mulai dari peredaran gelap narkotika lintas negara, tindak pidana pencurian, hingga pengungkapan kasus penembakan di Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan data Polda Sulteng, sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah diungkap sebanyak 368 kasus tindak pidana narkotika dengan 481 tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya).

Kapolda menjelaskan, sebanyak 8.610,2 gram sabu dan 53.455 butir Obaya telah dimusnahkan sebelumnya di jajaran Polres. Sementara itu, 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram sabu yang berasal dari lima perkara dengan 13 tersangka dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Brigjen Pol. Nasri.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Ditreskrimum Polda Sulteng juga berhasil mengungkap 60 kasus kejahatan C3 selama periode Januari hingga Mei 2026.

Kasus tersebut meliputi 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan total 88 tersangka.

Berbagai barang bukti turut diamankan, antara lain 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, material bangunan, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Dalam kesempatan itu, Polda Sulteng juga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil curanmor kepada pemilik sah yang telah teridentifikasi.

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus C3 merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri untuk memberantas kejahatan jalanan secara tegas dan berkelanjutan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pada konferensi pers yang sama, Polda Sulteng turut memaparkan perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.

Melalui penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara, tersangka berinisial KS berhasil ditangkap pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga motif penembakan dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan sengketa transaksi tanah dan konflik lainnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolda berharap keberhasilan pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan tindak kriminalitas di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran kepolisian bersama dukungan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, media massa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Sulawesi Tengah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.**

Sumber : Humas Polda Sulteng
Pewarta : Alam
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close