
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMPolitikSigi
DPRD Sigi Sahkan Raperda Perubahan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Turut hadir Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, para anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi.
Bidiksulteng.com,SIGI – DPRD Kabupaten Sigi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-Dua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (19/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Turut hadir Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, para anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Minhar menjelaskan bahwa pembahasan Raperda LP2B telah melalui proses panjang sejak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sigi Tahun 2023. Raperda pertama kali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sigi pada masa sidang 2023–2024.
Namun, proses pembahasan sempat terhambat karena adanya perbedaan data serta belum tercapainya kesepakatan antara perangkat daerah terkait luas dan peta lahan pertanian. Situasi tersebut membuat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat dilanjutkan pada saat itu.
Seiring berakhirnya masa kerja Pansus I sesuai ketentuan tata tertib DPRD, tugas pembahasan kemudian dialihkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.
Bapemperda kemudian menyelesaikan penyesuaian Raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/190/Ro.Huk tertanggal 24 April 2026. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.
Usai mendengarkan laporan Bapemperda, pimpinan rapat meminta pendapat seluruh anggota DPRD terkait penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan, dan keputusan disahkan melalui ketukan palu satu kali.
Bupati Sigi kemudian menyampaikan pendapat akhir sebagai bagian dari proses pengesahan Perda, sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sigi.
Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda, serta berharap regulasi ini dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.
Rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu tiga kali sebagai tanda berakhirnya seluruh rangkaian agenda.
Editor : Bidiksulteng.com






