
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Belum Ada Perusahaan Tambang Galian C di Palu yang Kantongi RKAB
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, SE, M.Si, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si,
Bidiksulteng.com,Palu – Hasil koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada satu pun perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di wilayah Kota Palu yang mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, SE, M.Si, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si, Senin (17/5/2026).
“Hasil koordinasi dengan Pak Kadis ESDM Sulteng tadi siang, belum ada satu pun perusahaan tambang Galian C yang memperoleh RKAB. Semuanya masih dalam proses, kemungkinan masih ada kekurangan dokumen sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelas Imran.
Ia menuturkan, koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB tidak menyalahi aturan.
“Sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB, kami berkonsultasi ke BPKP. Hasil konsultasi itu, kami direkomendasikan untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM terkait data perusahaan tambang yang sudah maupun yang belum memiliki RKAB, agar tidak keliru dalam penarikan pajak atau retribusi,” ujar mantan Asisten III Setda Kota Palu tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, membenarkan adanya kunjungan koordinasi dari Bapenda Kota Palu.
“Beliau (Imran) bersama beberapa stafnya datang berkoordinasi dan bertemu Kadis ESDM untuk meminta data perusahaan pertambangan yang sudah, belum, atau masih dalam proses terkait RKAB,” kata Sultanisah.
Saat ditanya mengenai jumlah perusahaan yang telah mendapatkan RKAB, Sultanisah menyebutkan sudah ada tujuh perusahaan tambang Galian C yang memperoleh dokumen tersebut, tetapi semuanya berada di luar Kota Palu.
“Sudah ada tujuh perusahaan tambang Galian C yang keluar RKAB-nya, sebagian di Kabupaten Donggala dan sebagian di Kabupaten Morowali,” ungkapnya.
Dengan demikian, hingga kini tidak ada perusahaan tambang MBLB di Kota Palu yang dinyatakan telah mengantongi RKAB, sementara proses verifikasi dan kelengkapan administrasi masih terus berjalan di tingkat provinsi.
Editor : Bidiksulteng.com






