BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjenpas Sulteng Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos.

Bidiksulteng.com,PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Kamis (16/7/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos.

Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen ketiga institusi dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penanganan perkara.

Menurutnya, penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu solusi untuk menjawab berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.

Kajati menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan persidangan elektronik. Regulasi tersebut mengatur pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, hingga pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik.

Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Zullikar menambahkan, sebelum diberlakukannya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik yang kini semakin diperkuat melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.

Kajati menegaskan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif maupun agenda seremonial, melainkan merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai implementasi persidangan elektronik dapat memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam proses persidangan.

Lebih lanjut, Kajati menekankan bahwa keberhasilan implementasi persidangan elektronik bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen dan integritas seluruh aparat penegak hukum.

Karena itu, Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, serta standar pelayanan antarinstansi sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah untuk mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di wilayah masing-masing.

Ia mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi demi memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Zullikar Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya Perjanjian Kerja Sama tersebut.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., para Pejabat Utama Kejati Sulawesi Tengah, pejabat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pejabat Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas Kejati Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close