BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi

Zakat Fitrah Telah Di Tetapkan Oleh Kemenag Sigi Senilai Rp.42.500 Per Orang

Bidiksulteng.com,SIGI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi, pada bulan suci Ramdhan 1445 H/ 2024 M menetapkan zakat fitrah untuk nilai uang sebesar Rp.42.500 perjiawa atau beras 2,5 Kg sama halnya dengan 3,5 perjiwa/ orang.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari kantor Kemenag Sigi yang saat ini di pimpin oleh Lutfi Yunus, dimana besaran Zakat Fitrah tahun ini bila di rupiahkan senilai Rp.42.500″kata ketua BAZNAS Kabupaten Sigi Hadi Wijaya Selasa (19/03).

Tentunya penetapan kadar zakat fitrah kata Hadi, bersumber dari makanan pokok yakni beras yang di konsumsi oleh masyarakat, berdasarkan kisaran harga beras saat ini.

Penetapan kadar zakat fitrah lanjutnya, bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

“Saat ini sejumlah sembako hampir merata naiknya terutama beras, jenis premium di beberapa pasar wilayah Sigi Rp.17.000 / kilonya, bahkan ada yang lebih”ujarnya.

Namun lanjutnya, dengan zakat fitrah yang diberi di bulan Ramdhan yang menjadi suatu kewajiban, tentu tidak akan mengurangi rejeki bahkan akan berdampak pahala, karena zakat fitrah tersebut akan dinikmati saudara saudara kita muslim yang masih membutuhkan perhatian.ID/HD

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close